Published On: Sun, Nov 1st, 2015
News | By

18 WNA Diamankan di Kantor Imigrasi Jawa Tengah

Deportasi WNA

SEMARANG, beritasemarang.net – Belasan warga negara asing terjaring dalam operasi yustisi yang digelar oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah pada 19 hingga 23 Oktober yang lalu. Mereka diamankan karena melanggar izin keimigrasian.

Menurut Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah, Rustarto, para WNA yang tertangkap tersebar di beberapa wilayah di Jawa Tengah.

“Diamankan petugas kantor imigrasi yang tersebar di sejumlah wilayah,” ungkapnya.

Menurut dia, sebanyak 18 warga negara asing diamankan karea melanggar peraturan perijinan dan tujuh di antaranya telah dideportasi ke negara asalnya masing-masing.

Sisanya, masih dalam proses penyidikan sebelum nantinya dilimpahkan ke kejaksaan jika terbukti ada unsur pidana.

Para WNA yang terjaring operasi yustisi ini melakukan beberapa pelanggaran diantaranya tinggal melebihi batas waktu yang ditentukan, permasalahan perkawinan, hingga persoalan izin tinggal terbatas.

“Pengawasan terhadap orang asing di Indonesia harus lebih diperketat lagi,”ungkapnya.

Untuk mengantisipasi dampak sosial dan kriminalitas yang mungkin terjadi seperti masuknya ideologi asing, penyelundupan narkotika, pencucian uang, hingga penyelundupan senjata api.

“Permasalahan ijin tinggal seperti ada yang ijin tingalnya di Jakarta namun tinggal di Jawa Tengah”, pungkasnya.

(Sheyla/BS02)

About the Author

-

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>