Published On: Wed, Nov 11th, 2015

532 Perusahaan Nunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan


BPJS Ketenagakerjaan

SEMARANG, beritasemarang.net – Kantor Cabang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Semarang Pemuda menyebutkan ratusan perusahaan yang masih nunggak dalam iuran kepesertaan.

Sebanyak 532 perusahaan yang belum melaksanakan kewajibannya hingga saat ini. Sudah dikirimkan surat teguran sebanyak dua kali namun perusahaan belum juga menanggapinya untuk menyelesaikan tunggakan iuran tersebut.

Menurut Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda, Pepen S Almas, menyebutkan sebanyak 80 persen yang menunggak berada di Kota Semarang.

“Dari 3 wilayah kerja kami, yakni Kota Semarang, Kabupaten Kendal, dan Grobogan, mayoritas berada di Kota Semarang atau sekitar 80 persen. Ada banyak alasan mengapa pihak manajemen perusahaan menunggak kewajibannya,” katanya, Rabu (11/11/2015).

Diterangkannya alasan yang disampaikan perusahaan mayoritas adalah alasan kondisi keuangan perusahaan yang sedang labil, dampak dari perlambatan perekonomian di Indonesia hingga menurunnya aktivitas produksi di perusahaan. Hal tersebut berimbas pada pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Tetapi setelah tim pengawas internal kami turun ke lapangan untuk pengecekan, itu hanya sekadar alasan. Perusahaan itu sebenarnya mampu menjalankan kewajibannya, tetapi tidak patuh saja sehingga menunda pembayaran iuran kepada kami,” jelasnya.

Karena itu, pihaknya mencoba mencari solusi mengatasi atau menangani ketidaktertiban perusahaan dalam kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja melalui jalinan kesepakatan kerja sama dengan pihak kejaksaan.

“Khusus untuk penanganan di Kota Semarang, kami jalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang sebagai pengacara negara. Di tahap pertama ini, kami akan meminta bantuan melalui pelimpahan penanganan melalui penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk 12 perusahaan,” ujarnya.

Dua Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan yakni Semarang Pemuda dan Kaligawe bersama Kejari Semarang melakukan penandatanganan nota kerja sama. Kerja sama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara itu ditandatangani masing-masing pimpinan di tiap instansi, Rabu (11/11).

(Sheyla/BS02)

About the Author

-

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>