Published On: Sun, Nov 22nd, 2015

Apindo Jateng Legawa Dengan Penetapan UMK 2016

Apindo - Asosiasi Pengusaha Indonesia

Apindo – Asosiasi Pengusaha Indonesia

SEMARANG, beritasemarang.net – Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Tengah tahun 2016 telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Jumat (13/11) malam. Upah minimum kota (UMK) 2016 untuk Kota Semarang adalah sebesar Rp 1,9 juta.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah menyatakan menerima keputusan UMK jateng 2016 tersebut. Sebelumnya usai penetapan upah tersebut, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo memberikan kesempatan bagi para pelaku usaha untuk menangguhkan pembayaran sampai dengan putusan ini diberlakukan. Jadi UMK Jateng 2016 merupakan hasil kesepakatan antara Gubernur Ganjar Pranowo, unsur pelaku usaha, perwakilan buruh serta dinas terkait.

Ganjar meminta keputusan UMK ini dipatuhi seluruh perusahaan. Jika ada pengusaha yang keberatan diberi waktu untuk menyampaikannya 10 hari sebelum diberlakukan pada 1 Januari 2016.

Dengan surat Keputusan Gubernur Nomor 560/66 Tahun 2015 Tentang UMK. Upah tertinggi ada di Kota Semarang Rp 1.909.000 dan terendah Banjarnegara Rp 1.265.000.

Dibandingkan UMK 2015, tahun ini nominalnya naik antara 9 persen dan 25 persen. Jika dirata-rata, kenaikknya mencapai 15 persen. Kenaikan tertinggi ada di Purbalingga sebesar 25 persen.

Sebanyak 32 wilayah kabupaten/kota penetapan UMK 2016 diputuskan menggunakkan Pergub 65 Tahun 2014 tentang KHL. Namun dua diantaranya menggunakan PP 78/2015 Tentang Pengupahan yakni Kabupaten Pati dan Wonosobo. Sementara itu hanya kota Demak yang nominal UMK nya lebih tinggi dari keduanya (PP Pengupahan dan Pergub) yakni sebesar Rp 1.745.000.

Ganjar mengatakan, dirinya tidak mau hanya menggunakan PP Pengupahan sesuai instruksi pusat. Sebab jika menggunakkan PP Pengupahan, UMK Jateng akan jadi yang terendah secara nasional.

“Kami sudah melakukan penghitungan secara detil menggunakan survei KHL. Saya berani mempertanggungjawabkannya secara akademis,” ujarnya.

Menurut Ketua Apindo Jawa Tengah, Frans Kongi, UMK untuk wilayah Semarang senilai Rp 1,9 juta merupakan opsi terbaik bagi pelaku usaha maupun buruh.

“Kami tidak keberatan dengan keputusan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo,” ujarnya, Minggu (22/11).

UMK Kota Semarang tahun 2016 sebesar Rp 1,9 juta naik sebesar 14,6 persen, dibandingkan dengan UMK Kota Semarang 2015 sekitar Rp 1,6 juta.

Hanya saja diakuinya, kenaikan UMK 2016 Kota Semarang masih dirasa memberatkan pengusaha di sektor UMKM dan padat karya. Namun pihaknya menghimbau kepada para pengusaha yang masih merasa kesulitan dalam menyesuaikan kenaikan upah tersebut dapat mengajukan keberatan kepada Gubernur Jawa Tengah.

Frans juga berharap penetapan UMK 2016 di 35 kabuaten/kota tak lagi menimbulkan pro kontra bagi buruh pabrik. Serta dapat dipatuhi juga bagi seluruh perusahaan yang ada di Jawa Tengah.

(Nugroho/BS01)

About the Author

-

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>