Published On: Fri, Jun 5th, 2015

Dahlan Iskan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Gardu Induk PLN

BeritaSemarang.net – Setelah sebelumnya Dahlan Iskan, mantan Dirut PLN, sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Hari ini, Jum’at (5/6), Kejaksaan Tinggi DKI menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi gardu induk PLN.

“DI ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DKI Jakarta dalam pembangunan gardu induk PLN,” kata Kepala Kejati DKI Adi Toegarisman.

Kemarin, Dahlan diperiksa 8 jam sebagai saksi. Pagi ini, Dahlan juga kembali menjalani pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

“Nggak ingat ya, banyak sekali. Saya sudah tua, sudah 64 tahun,” ungkap mantan Menteri BUMN era SBY ini.

Belum diketahui secara detail tentang pasal apa saja yang menjerat Dahlan sebagai tersangka. Dan bagaimana peran mantan menteri BUMN tersebut di kasus Gardu Induk PLN pada tahun 2010 itu.

About the Author

-

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>