SEMARANG, beritasemarang.net – Sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Halmahera Nomor 27, Semarang Timur digrebek BNN (Badan Narkotika Nasional), Minggu (3/12) tadi. Diduga menjadi pabrik untuk memproduksi pil PCC (Paracetamol Caffein Carisoprodol).
Brigjen Irwanto, Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN mengatakan bahwa pihaknya juga sudah melakukan pendataan barang bukti.
“Jadi ini barang bukti masih kita hitung semua, kita juga menunggu barang bukti dari Solo dan Tasik,” ungkapnya.
Lanjutanya, penggrebekan ini pun dilakukan serentak di tiga kota yaitu Tasikmalaya, Solo dan Semarang. Dari situ, ikut diamankan dua orang pengendali yang diduga sebagai pembuat pil PCC tersebut.
“Tersangkanya dua, namanya Ronggo dan Joni. Ronggo itu yang mengendalikan tempat di Tasik dan Solo, sedangkan Joni yang di Semarang,” jelasnya.
Selain rumah kontrakan tadi, penggrebekan juga dilakukan di daerah Jalan Gajah Raya dengan dugaan sebagai gudang penyimpanan.
“Untuk data lainnya nanti, pihak kami masih mendata. Dakjar itu tugasnya menindak dan mengumpulkan barang bukti, kemudian dilemparkan ke penyidik, tugas Dakjar hanya sampai situ,” tegas Direktur Dakjar BNN itu.
(Deny/BS04)
Beritasemarang.net - Ingin merencanakan pernikahan yang terlihat elegan dan berkesan selamanya? Sebenarnya anda bisa memanfaatkan…
JATENG, beritasemarang.net - PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) mikro dinilai berhasil menekan angka penyebaran covid-19…
S E M A R A N G, 27 Februari 2021 - ZUNA Gloves menggelar serangkaian acara…
Beritasemarang.net - Ada cukup banyak layanan informasi pinjaman online di internet salah satunya Finpedia yang…
JATENG, beritasemarang.net - Sekitar 1 juta dosis vaksin atau 100.430 vial vaksin baru saja tiba…
Beritasemarang.net - Sedang mencari peluang usaha yang cukup menjanjikan dengan modal dikit? Ya, salah satunya…