Published On: Mon, Mar 5th, 2018

Ditargetkan Tahun 2019 Sebanyak 455 Ribu Warga Jateng Yang Belum Rekam Data Bisa Selesai

Ilustrasi: Ditargetkan Tahun 2019 Sebanyak 455 Ribu Warga Jateng Yang Belum Rekam Data Bisa Selesai

Ilustrasi: Ditargetkan Tahun 2019 Sebanyak 455 Ribu Warga Jateng Yang Belum Rekam Data Bisa Selesai

SEMARANG, beritasemarang.net – Sudaryanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kependudukan dan Pencacatan Sipil Provinsi Jateng mengungkapkan bahwa ada sebanyak 455 ribu warga Jateng belum rekam data KTP elektronik.

Memang ada progres membaik dibanding tahun 2017 dimana ada sekitar 1,9 juta warga yang belum melakukan rekam data.

“Kenapa bisa turun sedrastis itu dibanding tahun lalu? Karena tak oyak-oyak. Kepala dinas kabupaten kota tak kongkon jemput bola membuat program (karena saya kejar-kejar. Kepala dinas saya suruh jemput bola membuat program),” ujarnya seperti dikutip dari media nasional setempat, Senin (5/3).

Mengingat progam ini sudah berjalan sejak tahun lalu, berbagai usaha ikut diterapkan oleh pihak-pihak terkait seperti jemput bola perekaman data kependudukan di sekolah, penyandang difabel, lewat mobil keliling hingga giat car free day hingga

Patut diketahui juga, jumlah penduduk di wilayah Jawa Tengah mencapai 35 juta jiwa dan sekitar 26 juta seharusnya melakukan rekam data KTP elektronik.

“Target kami, tahun 2019 sudah punya KTP elektronik semua,” imbuhnya.

Disisi lain, jelang Pilgub (Pemilihan Gubernur) Jateng 2018, Sudaryanto menjelaskan ada sebanyak 630 ribu warga yang belum melakukan perekaman dan hal tersebut sudah dilaporkan ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) Jateng.

Jelang pemilihan gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2018, Sudaryanto menuturkan data penduduk yang belum lakukan perekaman sekitar 630 ribu.

“Seharusnya 445 ribu. Soalnya November (2017) lalu kami sudah dioyak-oyak Kemendagri untuk segera melaporkan data ke KPU,” jelasnya kembali.

Lanjutnya, jumlah itu nantinya akan dicocokkan oleh petugas KPU Jateng lewat kunjungan ke tiap-tiap rumah warga. Pun ia menghimbau supaya warga yang belum rekam data KTP elektronik segera mendaftar agar bisa menggunakan hak pilihnya. Sedangkan yang sudah merekam namun belum menerima KTP el bisa memanfaatkan surat keterangan sesuai prosedur yang ditentukan KPU.

 

(Deny/BS04)

About the Author

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>