Published On: Sun, Nov 22nd, 2015

DPRD Semarang Segera Bentuk Perda Andalalin

Ilustrasi Perda Andalalin

Ilustrasi Perda Andalalin

SEMARANG, beritasemarang.net – DPRD Kota Semarang menginisiasi untuk membuat aturan bagi setiap pelaku usaha wajib untuk memiliki analias dampak lalu lintas (Andalalin), yaitu studi/kajian tentang dampak lalu lintas dari sebuah kegiatan usaha tertentu dalam bentuk dokumen Andalalin atau perencanaan pengaturan lalu lintas yang mendapat persetujuan dari Wali Kota Semarang.

Menurut Ketua Pansus Andalalin DPRD Kota Semarang Suharsono, dokumen Andalalin suatu usaha tertentu nantinya akan diperlukan untuk proses pengambilan keputusan terhadap lalu lintas di Kota Semarang.

“Dokumen Andalalin adalah hasil studi/kajian mengenai dampak suatu kegiatan usaha tertentu terhadap lalu lintas yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan yang terdiri dari dokumen kerangka acuan, dokumen analisis kinerja lalu lintas, serta dokumen manajemen dan rekayasa lalu lintas jalan,” katanya.

Ditambahkannya kembali, bahwa untuk penyusunan Andalalin dilakukan setelah mendapatkan syarat zoning/keterangan rencana kota dan sebelum memiliki izin mendirikan bangunan.

“Untuk mencegah dampak lalu lintas yang ditimbulkan dari kegiatan usaha maka diperlukan suatu Peraturan Daerah yang mengatur tentang analisis dampak lalu lintas,” tambahnya.

Sementara Nunung Sriyanto, anggota DPRD Kota Semarang mengatakan, Peraturan Daerah tentang Analisis Dampak Lalu Lintas dibuat dengan tujuan untuk membangun suatu sistem yang baik dan bukan destruktif terhadap ruang gerak pemrakarsa pembangunan. Jaminan akan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan kepada masyarakat diharapkan lebih meningkat dengan adanya peraturan daerah ini.

Suharsono juga menyebutkan beberapa usaha yang wajib memiliki Andalalin diantaranya adalah perumahan, apartemen, pertokoan, pusat perbelanjaan, perkantoran, hotel, rumah sakit, kawasan industri, kawasan pergudangan, sekolah, terminal, pelabuhan, bengkal, SPBU, dan sebagainya.

Pansus Andalalin juga merekomendasikan sejumlah sanksi dalam Perda bagi yang melanggar aturan dapat dikenakan sejumlah sanksi hingga penghentian pembangunan .

(Nugroho/BS01)

About the Author

-

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>