Published On: Tue, Feb 23rd, 2016

Draf Revisi UU Pilkada Rampung Akhir Februari

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo

JAKARTA, beritasemarang.net – Pembahasan draf revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) ditargerkan selesai pada akhir bulan ini.

Ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, menyatakan bahwa draf revisi UU Pilkada paling lambat selesai akhir bulan Februari dan saat ini sedang dilakukan koordinasi dengan Kemenkumham.

“Hampir selesai, tunggu akhir bulan. Sedang harmonisasi dengan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) kemudian kami akan bawa pada Sesneg. Paling lambat akhir bulan ini selesai, kemudian kita sampaikan kepada DPR khususnya komisi II dan komite I,” kata Tjahjo di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (23/2).

Selanjutnya, Tjahjo juga menjelaskan bahwa pembahasan revisi UU Pilkada yang akan diserahkan kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI oleh Kemendagri ini harus selesai dalam kurun waktu satu bulan kedepan. Hal ini dikarenakan Pilkada serentak yang akan digelar pada bulan Februari 2017 akan dimulai sosialisasinya sejak bulan Agustus mendatang.

Salah satu masalah yang menjadi perhatian bagi tim Kemendagri dan Kemenkumham dalam draf revisi UU Pilkada tersebut adalah adanya kemungkinan munculnya monopoli dukungan partai politik oleh satu pasangan calon kepala daerah di Pilkada.

“Berkaitan dengan jumlah dukungan parpol, jangan sampai nanti satu pasangan calon memborong semua parpol sehingga menjadi hanya satu pasang, itu perlu dibatasi. Kemudian apakah PNS, anggota DPR, DPRD, harus mundur atau tidak, itu juga diperdebatkan oleh teman-teman di DPR,” ungkap Tjahjo.

Kementerian Dalam Negeri mencatat sebanyak 15 poin penting yang menjadi perhatian pada revisi UU Pilkada tersebut. Dalam membahas revisi tersebut, Kemendagri ikut melibatkan beberapa lembaga demokrasi, organisasi masyarkat, dan pengamat politik.

(Sheyla/BS02)

About the Author

-

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>