Published On: Mon, Nov 21st, 2016

Ganjar: Perusahaan Yang Tak Menaati UMK Akan Dikenakan Sanksi Pidana!

Gubenur Jateng, Ganjar Pranowo

Gubenur Jateng, Ganjar Pranowo

SEMARANG, beritasemarang.net – Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah pada Senin (21/11) sore tadi sekitar pukul 16.00 WIB telah menandatangani penetapan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota di ruang kerjanya.

Lewat edaran SK (Surat Keputusan) nomor 560/50/2016 bahwa nominal UMK 2017 Kota Semarang ditetapkan paling tinggi yakni mencapai Rp 2.125.000 sedangkan Kabupaten Banjarnegara menempati posisi terendah Rp 1.370.000.

Sementara itu, UMK 2017 ini akan mulai berlaku pada 1 Januari mendatang. Dan dengan demikian maka para pengusaha diminta supaya mentaati keputusan Gubernurt tersebut. Disisi lain, bila ada pekerja yang belum menerima hak sesuai ketentuan maka bisa segera melapor ke Pemprov Jateng.

“Bagi pengusaha yang merasa keberatan dengan keputusan Gubernur ini, dapat mengajukan penangguhan paling lambat 10 hari sebelum berlakunya UMK, atau 21 Desember,” jelasnya usai menandatangani SK penetapan UMK.

Adapun bagi pengusaha yang melanggar SK penetapan UMK 2017 tersebut, maka akan langsung dikenakan sanksi pidana sesingkatnya 1 tahun dan paling lama 4 tahun atau denda minimal Rp 100 juta hingga maksimal Rp 400 kita. “Ini pengusaha juga harus tahu,” tandasnya.

Pun, pihak pemprov juga telah menyediakan ruang aduan jika ditemukan pengusaha yang tak bisa membayarkan gaji sesuai UMK. Bisa melalui surat tertulis ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jateng, Jalan Pahlawan Nomor 16 Kota Semarang atau Hotline service : 024 8311 713, SMS Center : 085326486206, facebook : Nakertrans Jateng Prov, Twitter : @disnaker_jateng, website : nakertransduk.jatengprov.go.id, email : [email protected] .

(Deny/BS04)

About the Author

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>