Published On: Wed, Nov 4th, 2015

Ganjar Pranowo: Laporkan Balik Saja Fadli Zon

Fadli Zon

Fadli Zon

SEMARANG, beritasemarang.net – Fadli Zon melaporkan aktivis KP2KKN Jateng Ronny Maryanto ke polisi lantaran terkait dugaan pencemaran nama baik. Atas laporan dugaan pencemaran nama baik politikus Gerindra itu, Ronny Maryanto disangka melanggar Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, memberikan penilaian bahwa laporan Fadli Zon ini memberikan sebuah preseden buruk bagi pemberantasan politik uang dalam pemilu.

“Ini jadi preseden buruk, selanjutnya kalau terjadi ‘money politic’ dan ini (kasus pencemaran nama baik yang menimpa Ronny Maryanto, red) menjadi yurisprudensi maka (praktik politik uang) pasti akan marak sekali,” kata Ganjar, seperti dikutip di halaman Antara.

Pasalnya, Fadli Zon dilaporkan ke panwas atas tindakan praktek politik uang saat masa kampanye Pemilu Presiden 2014 di Pasar Bulu Semarang.

“Ronny tidak boleh menyerah dan harus melawan dengan membuktikan di pengadilan bahwa kejadian ‘money politic’ yang dilakukan Fadli Zon itu benar adanya,” imbuh Ganjar.

Politikus PDIP Perjuangan sekaligus orang nomer satu di Jawa Tengah itu juga menyarankan kepada Ronny untuk balik melaporkan Fadli Zon atas tuduhan pencemaran nama baik karena keduanya memang mempunyai hak hukum yang sama.

“Atas laporan Fadli Zon, sekarang Ronny menjadi tersangka, nama baiknya dicemarkan, maka laporkan balik saja dan jika laporan yang bersangkutan tidak ditindaklanjuti, bisa dipertanyakan mengapa sama-sama melapor pencemaran nama baik tapi tidak diproses semua,” katanya.

Jelang Pilkada Serentak, Ganjar juga menghimbau kepada warga masyarakat untuk ikut andil dalam menjaga kondisi jelang Pilkada. Masyarakat diminta berani melapor ke panwas ketika mengetahui kejadian praktik politing uang dan pelanggaran pemilu yang lainnya.

Beberapa lembaga antikorupsi seperti LBH Semarang, KP2KKN Jateng, Pattiro Semarang, ICW, Yasanti, LRC-KJHAM, PBHI Jateng, Walhi, dan Satjipto Raharjo Institute telah menyatakan kesiapannya membela aktivis KP2KKN, Ronny Maryanto saat di persidangan nanti.

(Nugroho/BS01)

About the Author

-

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>