Published On: Fri, Oct 30th, 2015

Hari Jumat, PNS Dilarang Ngantor Menggunakan Kendaraan Pribadi

Kantor Gubernur Jawa Tengah

Kantor Gubernur Jawa Tengah

SEMARANG, beritasemarang.net – Hari ini, Jum’at (30-10-2015) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk pertama kalinya memberlakukan kebijakan baru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan honorer yaitu pelarangan penggunaan kendaraan bermotor ke kantor. Hal ini merupakan upaya Pemkot Semarang dalam mengurangi pencemaran udara di Kota Semarang.

Sesuai Surat Keputusan Gubernur Jateng pada 29 September lalu nomor 550/54/2015. Dan Surat Edaran Sekda Provinsi Jateng nomor 550/016847, tentang penerapan hari bebas kendaraan bermotor bagi instansi di lingkungan Pemprov Jateng.

Satpol PP Provinsi Jawa Tengah menyiapkan sebanyak 60 personel dalam ikut mengawal kebijakan baru tersebut.

Menurut Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, M Masrofi bahwa para personel Satpol PP akan bertugal mengawal dan menjaga pintu gerbang di seluruh kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Gerbang akan ditutup, setiap pintu ada yang jaga. Tidak boleh ada pegawai yang bawa mobil masuk,” ungkap Masrofi.

Para PNS dan pegawai hororer yang kedapatan melanggar kebijakan ini selanjutnya akan dipanggil untuk diberikan pembinaan. Para petugas Satpol PP akan mencatat untuk diberikan kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo sebagai bahan evaluasi.

(Sheyla/BS02)

About the Author

-

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>