Published On: Fri, Jul 14th, 2017

Heboh! Kemkominfo Blokir Telegram, Ada Apa Sebenarnya?

Heboh! Kemkominfo Blokir Telegram, Ada Apa Sebenarnya?

Heboh! Kemkominfo Blokir Telegram, Ada Apa Sebenarnya?

JAKARTA, beritasemarang.net – Kabar mengejutkan datang dari Pemerintah Indonesia yang telah memastikan memblokir aplikasi sosial media Telegram dengan alasan ditengarai mengandung konten ilegal.

Dilansir dari CNN Indonesia, sebuah tangkapan layar dari Swamedium menunjukkan surat elektronik tersebut memperlihatkan pemerintah meminta penyelenggara internet agar menutup sejumlah situs berisi 11 domain Telegram.

Dan setelah dikonfirmasi, Semuel Abrijani Pangerapan selaku Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika membenarkan perihal pemblokiran telegram lewat sebuah pesan singkat. “Iya,” jawabnya singkat,  “Bentar lagi aku kasih press release,” jelasnya, Jumat (14/7).

Berikut siaran pers yang tertulis di situs resmi kominfo.go.id

Siaran Pers Kementerian Komunikasi dan Informatika
No. 84/HM/KOMINFO/07/2017
Tentang
Pemutusan Akses Aplikasi Telegram

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan membenarkan perihal pemblokiran telegram ini kepada CNNIndonesia.com dalam sebuah pesan singkat

Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tanggal 14 Juli 2017 telah meminta Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan pemutusan akses (pemblokiran) terhadap sebelas Domain Name System (DNS) milik Telegram. Pemblokiran ini harus dilakukan karena banyak sekali kanal yang ada di layanan tersebut bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Adapun ke-11 DNS yang diblokir sebagai berikut: t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org. Dampak terhadap pemblokiran ini adalah tidak bisa diaksesnya layanan Telegram versi web (tidak bisa diakses melalui komputer).

“Saat ini kami juga sedang menyiapkan proses penutupan aplikasi Telegram secara menyeluruh di Indonesia apabila Telegram tidak menyiapkan Standard Operating Procedure (SOP) penanganan konten-konten yang melanggar hukum dalam aplikasi mereka. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)” papar Dirjen Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan.
Lebih lanjut disampaikan bahwa aplikasi Telegram ini dapat membahayakan keamanan negara karena tidak menyediakan SOP dalam penanganan kasus terorisme.

Dirjen Aptika juga menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 40 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kemkominfo selalu berkoordinasi dengan lembaga-lembaga Negara dan aparat penegak hukum lainnya dalam menangani pemblokiran konten-konten yang melanggar peraturan perundangan-undangan Indonesia.

Jakarta, 14 Juli 2017
Biro Humas
Kementerian Komunikasi dan Informatika

Beredar kabar jika pemblokiranya hanya sebatas versi web saja. Jadi untuk versi aplikasi masih dapat diakses seperti biasa. Telegram merupakan aplikasi layanan instan buatan Pavel Durov asal Rusia dengan tingkat keamanan tinggi serta bersistem enskripsi pada percakapanya. Sampai detik ini, pengguna aktif di seluruh dunia telah mencapai 100 juta orang

(Deny/BS04)

 

About the Author

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>