Published On: Fri, Sep 15th, 2017

Ingat! E-Tilang CCTV di Semarang Akan Berlaku 25 September Mendatang

Ingat! E-Tilang CCTV Akan Berlaku Mulai 25 September di Semarang (foto:ig/semarangpemkot)

Ingat! E-Tilang CCTV Akan Berlaku Mulai 25 September di Semarang (foto:ig/semarangpemkot)

SEMARANG, beritasemarang.net – Pada hari jumat pagi tadi, (15/9) pukul 09.00 WIB telah diadakan rapat E-Tilang CCTV di ruang rapat Dishub Kota Semarang yang dihadiri oleh Polrestabes Semarang, Dirlantas Polda Jateng, Pengadilan Negeri Semarang, Kejaksaan Negri Semarang dan Satpol PP Kota Semarang.

Diketahui dari hasil perundingan menyepakati bahwa mulai hari Jumat 15-25 September 2017 merupakan tahapan sosialisasi melalui Radio, Media Sosial dan spanduk-spanduk untuk pemberlakukan E-Tilang CCTV.

Dan tepat di hari senin tanggal 25 September 2017 sudah mulai diterapkan pelaksanaan penindakan terhadap pelanggaran yang terekam CCTV. Jadi bagi seluruh masyarakat khususnya warga Kota Semarang agar bisa lebih mentaati peraturan lalu lintas.

Sedangkan 26 titik yang terpasang CCTV berada di area lalu lintas antara lain,
1. Krapyak
2. Kalibanteng
3. Abdulrahman Saleh
4. Tugumuda
5. Kyai Saleh – Pandanaran
6. Mh. Thamrin – Pandanaran
7. Pahlawan – Polda Jateng
8. A. Yani – Kimangunsarkoro
9. Bangkong
10. Milo
11. Sam Poo Kong
12. Kaligarang
13. dr. Kariadi
14. Peterongan
15. Karangayu
16. Majapahit (exit tol Gayamsari)
17. Gajah – Lamper
18. Majaphit – Supriyadi
19. Farmawati – Pedurungan
20. Kelinci
21. Tlogosari
22. Terboyo
23. Mangkang
24. Jrakah
25. Tambak Aji – Tugu
26. Soekarno – Hatta (arteri)

Kepala Dishub (Dinas Perhubungan) Kota Semarang, Mukhammad Khadik juga membenarkan hal tersebut usai dikonfirmasi oleh salah satu media nasional setempat. “Sudah ada puluhan titik CCTV yang terpasang di area lampu lalu lintas. Kamera akan nge-zoom saat lampu kuning menyala,” jelas jelasnya, Jumat (15/9/2017).

Adapun tujuan pemasangan CCTV adalah untuk menangkap secara detail visual para pelanggar lalu lintas, lalu akan rdikenakan penilangan secara elektronik kemudian dikirim surat ke rumah alamat sesuai Nopol. Selanjutnya, bukti foto pelanggar baru diserahkan ke Dirlantas Polda Jateng yang akan menindaklanjutinya,

“Sesuai aturan, penegakan sanksi tilang merupakan kewenangan kepolisian. Data-data juga ada di kepolisian,” imbuhnya.

Khadik menambahkan bahwa langkah penegakkan e-tilang tidak lain adalah untuk memberi jaminan keamanan, keselamataan dan kenyamanan para pengedara. “Kami akan menambah CCTV di 11 lokasi lagi sehingga total menjadi 38 titik,” jelasnya kembali.

(Deny/BS04)

About the Author

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>