Published On: Sat, Nov 25th, 2017

Ini Data Terlengkap UMK Jateng 2018 Yang Telah Disetujui Ganjar Pranowo

Ilustrasi: Ini Data Terlengkap UMK Jateng 2018 Yang Telah Disetujui Ganjar Pranowo

Ilustrasi: Ini Data Terlengkap UMK Jateng 2018 Yang Telah Disetujui Ganjar Pranowo

SEMARANG, beritasemarang.net – Belum lama ini Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo telah menandatangani SK (surat keputusan) tentang upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk tahun 2018 pada 20 November 2017 kemarin.

Sebelumnya gubernur juga sudah mengundang para perwakilan serikat buruh dan pengusaha di rumah dinas Puri Gedeh demi membahas aturan mengenai UMK 2018. Dalam penetapanya, masih menggunakan acuan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Dan di beberapa kabupaten/kota ada nominal yang lebih dari ketentuan dan harus naik 8,71 perseb.

“Di beberapa tempat ada yang tidak persis, tapi rata-rata melebihi dari PP, jangan khawatir sebab semuanya tidak ada yang di bawah PP,” ujarnya, seperti dikutip dari media nasional setempat, Selasa (21/11) lalu.

Berdasarkan SK yang sudah keluar, terdapat poin-poin penting termasuk aturan upah minimum yakni upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap. Jadi UMK ini berlaku pula bagi buruh dengan tingkah terendah dimana punya masa kerja kurang dari setahun.

Sebagai catatan, bagi perusahaan yang wilayah kerjanya meliputi kabupaten/kota maka dilarang membayar dengan upah minimum dibawah UMK 2018 yang telah disetujui oleh Gubernur Jateng.

Berikut nominal minimum UMK Jateng 2018,

1. Kota Semarang : Rp 2.310.087,50
2. Kabupaten Demak : Rp 2.065.490
3. Kabupaten Kendal : Rp 1.929.458
4. Kabupaten Semarang : Rp 1.900.000
5. Kota Salatiga : Rp 1.735.930,06
6. Kabupaten Grobogan : Rp1.560.000
7. Kabupaten Boyolali : Rp 1.651.650
8. Kota Surakarta : Rp 1.668.700
9. Kabupaten Sukoharjo : Rp1.648.000
10. Kabupaten Sragen : Rp 1.546.492,72
11. Kabupaten Karanganyar : Rp1.696.000
12. Kabupaten Wonogiri : Rp 1.524.000
13. Kabupaten Klaten : Rp1.661.632,35
14. Kabupaten Batang : Rp 1.749.900
15. Kota Pekalongan : Rp 1.765.178,63
16. Kabupaten Pekalongan : Rp 1.721.637,55
17. Kabupaten Pemalang : Rp 1.588.000
18. Kota Tegal : Rp 1.630.500
19. Kabupaten Tegal : Rp 1.617.000
20. Kabupaten Brebes : Rp 1.542.000
21. Kabupaten Blora : Rp 1.564.000
22. Kabupaten Kudus 1.892.500
23. Kabupaten Jepara : Rp 1.739.360
24. Kabupaten Pati : Rp 1.585.000
25. Kabupaten Rembang : Rp 1.535.000
26. Kota Magelang : Rp 1.580.000
27. Kabupaten Magelang : Rp 1.742.000
28. Kabupaten Purworejo : Rp 1.573.000
29. Kabupaten Temanggung : Rp 1.557.000
30. Kabupaten Wonosobo : Rp 1.585.000
31. Kabupaten Kebumen : Rp 1.560.000
32. Kabupaten Banyumas : Rp 1.589.000
33. Kabupaten Cilacap : Rp 1.841.209
34. Kabupaten Banjarnegara : Rp 1.490.000
35. Kabupaten Purbalingga : Rp 1.655.200

Sementara, bagi pengusaha yang tidak mampu menyesuaikan ketentuan upah minimum tersebut bisa segera mengajukan penangguhan kepada Gubernur Jateng atau pejabat terkait sesuai undang-undang dan paling lambat 10 hari sebelum berlakunya keputusan ini.

(Deny/BS04)

About the Author

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>