Published On: Sat, Jun 27th, 2015

Inilah Potensi Pelanggaran Di Pilkada Jateng 2015

KENDAL – Dalam sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2015, Anggota Bawaslu Prov Jateng, Juhanah menerangkan ada 12 potensi pelanggaran dalam Pilkada di Pendopo Kabupaten Kendal, Sabtu (27/6).

Juhanah mengatakan bahwa jika ada dugaan pelanggaran yang ditemukan, masyarakat dapat langsung melaporkannya kepada pengawas pemilu.

“Ketika masyarakat mengetahui ada dugaan pelanggaran, mereka dapat melaporkan pada pengawas pemilu,” ungkapnya.

“Bisa di tingkat kecamatan atau pun Provisinsi Jateng,” tambahnya.

Sejumlah potensi pelanggaran di Pilkada tersebut diantaranya, black campaign, politik uang, penggunaan fasilitas pemerintah dalam kampanye, pelibatan PNS atau Kepala Desa dalam kampanye, pemasangan alat peraga mirip atau sama dengan KPU, kampanye di luar jadwal, penyelenggara pemilih tidak netral, adanya intimidasi, manipulasi hasil penghitungan suara, pencoretan paslon akibat dualisme pengurus parpol, coklit (pencocokan dan penelitian) tidak datang langsung ke warga, jajaran KPU tidak melaksanakan rekomendasi panwas tentang pemutakhiran.

Setiap laporan yang masuk akan diproses dan ditindaklanjuti lebih lanjut, akan langsung ditangani oleh pihak berwajib.

“Belum tentu pengawas yang menyelesaikan bisa jadi Kepolisian. Misalnya, pada pemilu pileg lalu, ada PNS yang melakukan tindak pidana,” pungkas Juhanah.

Masyarakat juga dihimbau untuk turut aktif dalam mengawasi jalannya Pilkada Jateng 2015 ini. Agar didapatkan pemilih yang jujur dan benar-benar berpihak kepada rakyat nantinya.

(Nugroho/BS01)

About the Author

-

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>