Published On: Sun, Mar 18th, 2018

Jual Gadis Dibawah Umur, Mucikari Cantik Terciduk di Sebuah Hotel Salatiga

Jual Gadis Dibawah Umur, Mucikari Cantik Terciduk di Sebuah Hotel Salatiga

Ilustrasi: Jual Gadis Dibawah Umur, Mucikari Cantik Terciduk di Sebuah Hotel Salatiga

SALATIGA, beritasemarang.net – Salah seorang perempuan cantik yang diduga mucikari akhirnya tertangkap di sebuah Hotel di Salatiga karena menjual tiga gadis dibawah umur pada Jumat (16/3) tadi malam.

Berdasarkan sumber media nasional, mucikari itu diketahui bernama Ina (28) merupakan warga Kecamatan Beringin Kabupaten Semarang. Mulanya, pelaku menawarkan tiga gadis remaja kepada para lelaki hidung belang di dalam sebuah hotel namun oleh petugas kepolisian berhasil digagalkan

“Kami mendapatkan informasi bahwa di kamar 32 lantai tiga hotel tersebut terjadi praktek perdagangan manusia. Segera petugas kami meluncur ke TKP. Dan memang benar, seorang perempuan yang menjadi mucikari sedang bersama tiga gadis bawah umur. Dia menawarkan tiga gadis itu kepada beberapa orang melalui whatsapp,” jelas AKP Achmad Sugeng, Kasat Reskrim Polres Salatiga, Sabtu (17/3).

Lanjutnya, di kamar hotel tersebut sang mucikari berwajah cantik itu menunggu pemesan terlebih dulu yang siap memakai “jasa” tiga gadis remaja berinisial IW (17), RP (17),  AR (19) dimana salah satunya warga Tembalang bahkan masih berstatus mahasiswi.

Menurut Sugeng, modus perdaganganya yakni melalui Whatsapp untuk berkomunikasi langsung terhadap para pelanggan yang sudah dikenal. “Kami langsung menggelandang keempatnya berikut barang bukti berupa uang tunai Rp 1 juta, satu unit ponsel, dan satu lembar bukti transaksi penginapan di hotel tersebut,” imbuhnya.

Dan sampai saat ini, Kompol I Nyoman Suasma selaku Kepala Humas Polres Salatiga masih melakukan gelar perkara guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Kasus ini melanggar pasal 2 Undang-udang Republik Indonesia tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Junto Pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ujar Suasma.

(Deny/BS04)

About the Author

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>