Published On: Fri, Mar 9th, 2018

Kena OTT, Kepala BPN Kota Semarang Windari Rochmawati Ditetapkan Sebagai Tersangka

Tersangka tindak pidana korupsi, Windari Rochmawat, Kepala Sub Seksi Pemeliharaan Data Pertanahan BPN Kota Semarang (foto: fb.com/kabar-esemarang)

Tersangka tindak pidana korupsi, Windari Rochmawat, Kepala Sub Seksi Pemeliharaan Data Pertanahan BPN Kota Semarang (foto: fb.com/kabar-esemarang)

SEMARANG, beritasemarang.net – Belum lama ini Petugas Kejari melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) terhadap Windari Rochmawati yang tidak lain adalah Kepala Sub Seksi Pemeliharaan Data Pertanahan BPN Kota Semarang, pada 5 Maret 2018.

Pada operasi tersebut, Windari akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Maret 2018 karena terlibat kasus pungli dan gratifikasi sejak Oktober 2017 lalu.

Dwi menyebut Windari melakukan pungli dan gratifikasi sejak Oktober 2017 hingga diciduk Senin, 5 Maret kemarin. “Berkaitan dengan tindak lanjut penyidikan yang kemarin pada saat dilakukan penangkapan, kita tetapkan WR sebagai tersangka,” tegas Dwi Samudji, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang.

Lanjutnya, pihak kejaksaan menjerat Kepala Sub Seksi Pemeliharaan Data Pertanahan BPN itu dengan Pasal 12 e dan Pasal 11 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pindana korupsi.

Disisi lain, pada prosesnya di Kantor BPN (Baadan Pertanahan Nasional) Kota Semarang, petugas telah menemukan uang total senilai Rp 600 juta dari hasil yang diterima Windari. Uang tersebut ditemukan di meja kerja rumah kontrakan, tas miliknya serta di dalam mobil.

“Setelah kita amankan, kita lakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah uamg perkiraan sejumlah Rp 600 juta. Ini baru sebagian,” paparnya seperti dikutip dari media nasional setempat, Kamis (8/3) kemarin.

Tak hanya menangkap Windari, petugas Kejari juga mengamankan tiga orang lainya termasuk Sriyono yang tak lain Kepala BPN Kota Semarang beserta dua pegawai honorer meski ketiganya baru berstatus sebagai saksi.

“Siapa pun yang terlibat dan cukup bukti silakan untuk ditetapkan menjadi tersangka,”imbuhnya kembali.

(Deny/BS04)

About the Author

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>