Published On: Tue, Aug 2nd, 2016

Ketahuan, Dua Polisi Pernah Dipecat Karena Jual Narkoba Dari Freddy Budiman

Ketahuan, Dua Polisi Pernah Dipecat Karena Jual Narkoba Dari Freddy Budiman

Ketahuan, Dua Polisi Pernah Dipecat Karena Jual Narkoba Dari Freddy Budiman

JAKARTA, beritasemarang.net – Freddy Budiman pernah mengatakan kalo ada beberapa pihak yang terlibat dalam jual-beli narkoba tak terkecuali anggota TNI maupun POLRI. Benar saja, setelah ditelusuri serius oleh Polda Metro Jaya, akhirnya menemukan keterlibatan dua anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya tahun 2012 lalu.

Keduanya pun saat itu langsung dipecat, adalah Aipda Sugito dan Bripka Bahri Afrianto. Kombes Awi Setiyono, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan jika mereka terlibat jual-beli narkotika jenis sabu seberat 200 gram sehingga barang tersebut sekaligus menjadi barang bukti hasil sitaan.

“Kasus lama ini kan dulu terkait penjualan barang bukti, pengembangan dari kasus Fredy Budiman mereka ditangkap oleh Ditresnarkoba juga bisa kami ungkap jual beli sabu 200 gram,” ungkap Awi di Jakarta, Selasa (2/8).

Dalam penjelasanya, mereka telah menjalani proses hukum dan diadili di Pengadilan Negeri Jaktim tahun 2012.

Ketika itu, Bripka bahri divonis 9 tahun 3 bulan penjara, Aipda Sugito 9,5 tahun sedangkan Freddy Budiman divonis 9,5 tahun penjara.

“Kasus ini juga sudah inkraht (in kracht van gewijsde/putusan telah memperoleh/memiliki kekuatan hukum tetap) dan sudah dipecat tidak dengan dormat (PTDH) sejak 2012,” imbuhnya.

Dan sampai kasusnya berlanjut, Freddy Budiman akhirnya dieksekusi mati pada Jumat (29/7/16) dinihari di LP Nusakambangan, Cilacap Jawa Tengah.

Hariz Azhar sebagai Koordinator Kontras mengaku bahwa kesaksian bandar narkoba itu terkait keterlibatan oknum pejabat BNN, Bea Cukai, Polri dalam peredaran narkoba, didapatnya saat masa kesibukan memberikan pendidikan HAM kepada masyarakat di masa kampanye pilpres 2014.

Tepatnya ketika memperoleh undangan dari organisasi gereja yang aktif ketika aktivitas pendampingan rohani di Lapas Nusakambangan.

(Deny/BS04)

About the Author

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>