Published On: Thu, Jan 11th, 2018

Ketua DPRD Kota Semarang Minta Dishub Tindak Tegas Bus Tak Layak Jalan

Ketua DPRD Kota Semarang Minta Dishub Tindak Tegas Bus Tak Layak Jalan

Ketua DPRD Kota Semarang Minta Dishub Tindak Tegas Bus Tak Layak Jalan

SEMARANG, beritasemarang.net – Supriyadi, Ketua DPRD Kota Semarang meminta agar Dishud Kota Semarang bertindak tegas terhadap angkutan umum yang tak layak jalan atau rusak.

Menurutnya, kendaraan seperti itu sekarang banyak ditemukan baik milik swasta maupun pemerintah seperti bus rapid transit (BRT) yang bisa dibilang tak layak pakai. Indikasi paling terlihat yakni sudah gas bahkan pembuangan gas emisi berlebih.

“Perda (Peraturan Daerah–red) mengenai transportasi umum di Kota Semarang harus ditegakkan. Dishub harus tegas, bus tidak layak jalan disita dan tidak boleh beroperasi,” ungkapnya seperti dikutip dari media nasional setempat, Kamis (11/1).

Lanjuntnya, bahwa angkuatan umum sudah biasa dimanfaatakn warga Kota Semarang saat perjalanan jarak dekat maupun jauh. Jika kondisinya rusak, jelas tidak mampu memberikan pelayanan yang aman dan nyaman terhadap penumpang.

“Dan pastinya kondisi bus justru yang sudah usang, usianya sudah lanjut, itu justru membahayakan keselamatan penumpang,” imbuhnya.

Sesuai dengan Perda bahwa angkutan umum seharusnya maksimal beroperasi 12 tahun, setelahnya tidak boleh diperasikan lagi, sedangkan untuk angkot berusia delapan tahun.

Sayangnya, masih banyak ditemukan angkutan umum beroperasi melebihi batas usia sehingga menjadi keprihatinan kalangan DPRD Kota Semarang.

“Saya masih banyak melihat bus yang non BLU (Badan Layanan Umum) kondisinya mirip bus prakarya. Asal jalan, asal dapat penumpang. Namanya keselamatan, keamanan dan kenyamanan tidak pernah didapat oleh konsumen,” jelasnya kembali.

(Deny/BS04)

About the Author

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>