Published On: Sun, Dec 6th, 2020

Korupsi Dana Bansos Corona, Mentri Sosial Juliari P Batubara Terancam Hukuman Mati

Korupsi Dana Bansos Corona, Mentri Sosial Juliari P Batubara Terancam Hukuman Mati

Juliari P Batubara, Mentri Sosial saat menyerahkan diri ke KPK usai ditetapkan menjadi tersangka, Minggu (6/12) (foto:jateng.tribunnews.com)

JAKARTA, beritasemarang.net -Pada minggu (6/12) dini hari sekitar pukul 02.55 WIB, diketahui Menteri Sosial Juliari P Batubara menyerahkan diri ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) usai ditetapkan menjadi tersangka kasus suap dana bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek 2020.

Terlihat, ia dijaga ketat oleh empat penyidik ketika dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Saat itu Juliari nampak menggunakan jaket hitam dengan memakai topi warna hitam dan juga masker.

Saat ditanya keluar gedung, ia pun terburu-buru dan diam, bahkan hanya melambaikan tangan kepada awak media sembari menaiki tangga menuju ruan penyidikan.

Memang sebelumnya sudah ada ultimatum dari Firli Bahuri, Ketua KPK agar Juliari menyerahkan diri bersama satu bawahanya Adi Waryono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementrian Sosial.

Menteri Sosial itu ditetapkan sebagai tersangka dengan empat orang lainya yaitu Matheus Joko Santoso, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kemudian Adi Wahyono yang juga sebagai penerima suap.

Sementara dua pemberi suap lainya adalah pihak swasta Harry Sidabuke dan Ardian I M. Dari penangkapan tersebut, ditemukan mata pecahan uang rupiah dan uang asing masing-masing senilai Rp11,9 miliar, USD 171,085 dan sekitar SGD 23.000 atau setara Rp 243 juta).

Untuk tiga penrima suap dijerat pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi sebagai telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, 1 orang pemberi suap ikut melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dimana ancanya hukuman mati.

“Ya, kita paham bahwa di dalam ketentuan UU 31 tahun 99 pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati,” ungkap Firli, Ketua KPK di Gedung Penunjang KPK, minggu (6/12) dini hari tadi.

(Deny/BS04)

About the Author

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>