Published On: Fri, Nov 6th, 2015

Mantan Bendahara dan Mantan Wakil Sektretaris KONI Semarang Masuk Bui

Korupsi KONI Kota Semarang

Korupsi KONI Kota Semarang (Ilustrasi)

SEMARANG, beritasemarang.net – Djodi Aryo Setiawan yang merupakan mantan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia Kota Semarang menjadi terdakwa atas kasus korupsi dana hibah KONI Kota Semarang yang terjadi pada tahun 2012 dan 2013.

Djodi Aryo Setiawan akhirnya dijatuhi hukuman penjara 15 bulan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Kamis (5/11) kemarin.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Gatot Susanto ini memutuskan 15 bulan penjara bagi Djodi Aryo Setiawan, lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni selama 1,5 tahun penjara.

Dalam putusan sidang, Djodi juga diwajibkan membayarkan denda sebesar Rp50 juta atau jika tidak dibayarkan akan mendapat hukuman kurungan selama dua bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya.

Terhadap Djodi, majelis hakim tidak memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara karena yang bersangkutan telah menitipkan uang sebesar Rp50 juta ke Jaksa Penuntut Umum yang nilainya lebih besar.

Dalam pengadilan perkara yang sama juga diputuskan kepada mantan wakil Sekretaris KONI Kota Semarang Suhantoro dengan 2 tahun dan tiga bulan penjara, ditambah denda sebesar Rp50 juta serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp195,8 juta.

Putusan terhadap Suhantoro tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum selama 3,5 tahun penjara.

KONI Kota Semarang memperoleh hibah pada 2012 sebesar Rp7,9 miliar dan 2013 sebesar Rp12 miliar. Dana hibah tersebut seharusnya disalurkan ke seluruh pengurus cabang olahraga untuk membiayai kegiatan operasionalnya, tapi disalahgunakan oleh terdakwa dengan dalih untuk membantu pembiayaan operasional KONI.

Kasus penyelewengan dana hibah untuk KONI Kota Semarang tersebut telah menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp1,57 miliar.

(Sheyla/BS02)

About the Author

-

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>