Published On: Mon, May 29th, 2017

Memasuki Bulan Ramadhan, Pemkot Batasi Jam Operasional Sejumlah Tempat Hiburan

Ilustrasi: Memasuki Bulan Ramadhan, Pemkot Batasi Jam Operasional Sejumlah Tempat Hiburan

Ilustrasi: Memasuki Bulan Ramadhan, Pemkot Batasi Jam Operasional Sejumlah Tempat Hiburan

SEMARANG, beritasemarang.net – Sesuai surat Edaran yang dikeluarkan oleh Walikota Semarang, Hendrar Prihadi nomor 556.1/2707 tertanggal 16 Mei 2017 mengenai pengaturan jam operasional seluruh usaha tempat hiburan selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1438 bahwa surat tersebut ditujukan untuk menghormati bulan yang penuh suci ini sekaligus menciptakan rasa saling menghormati antar penganut agama di Kota Semarang.

”Dalam rangka saling menghormati tersebut maka jam operasional usaha tempat hiburan perlu ditetapkan ketentuan,” ujar Achyani, Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Semarang, Senin (29/5).

Ia menuturkan, berdasarkan surat edaran dari Walikota, maka seluruh usaha diskotek/pun/kelab malam, karaoke, panti pijat, bar (di dalam atau di luar hotel) dan billiard harus ditutup mulai tanggal 26-27 Mei. ”Surat edaran ini sudah diberikan kepada seluruh usaha tempat hiburan,” imbuhnya.

Sedangkan selama bulan Ramadhan, kelab malam, pub, karaoke, bar maupun diskoteik diperbolehkah buka mulai pukul 21.00 sampai 02.00 WIB. Khusus untuk karaoke keluarga bisa pukul 12.00 hingga 16.00 dan buka lagi pukul 21.00-02.00.

Lalu, panti pijat boleh buka pukul 18.00-22.00, panti pijat refleksi buka pukul 10.00-22.00. serta tempat billiard buka pada pukul 10.00-02.00. Dan sebagai catatan akhir ketika memasuki tanggal 23-28 Juni maka seluruh usaha harus ditutup.

”Selama bulan Ramadan semua usaha tempat hiburan juga diharapkan mengedepankan aktifitas-aktifitas kerokhanian, dan tidak memutar musik-musik keras (house music) serta tidak menyediakan minuman beralkohol selama jam puasa,”jelasnya.

Pihaknya pun meminta agar para penanggung jawab atau pimpinan tempat hiburan dapat mentaatinya. Dan jika terjadi pelanggaran maka akan langsung diberikan sanksi sesuai Pasal 46 dan 47 Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Kepariwisataan.

(Deny/BS04)

About the Author

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>