Published On: Thu, Oct 29th, 2015

Mendagri: Anggaran Pilkada Serentak Tidak Boleh Disunat Oleh Daerah

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo

JAKARTA, beritasemarang.net – Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa tidak dibenarkan bagi suatu daerah memotong secara sepihak anggaran penyelenggaraan pilkada serentak 2015. Ini dikarenakan sudah disetujui berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Dalam pernyataannya Rabu (28-10-2015) lalu usai menghadiri Rakornas Perencanaan Pembangunan Daerah Kemendagri di Jakarta Pusat, Menteri Tjahjo menjelaskan ada 10 daerah yang melakukan pemotongan anggaran penyelenggaraan pilkada serentak 2015 tersebut. Sesuai dengan rapat dengan Menkopolhukan Luhut Pandjaitan, hal itu tidak dapat dibenarkan dan dapat dikenai sanksi.

“Itu tidak boleh. Apabila sudah diteken tidak boleh diubah lagi. Sesuai arahan Pak Luhut bahwa Kemendagri, DPRD, Kejaksaan, dan Polri harus menyurati setiap kepala daerah agar tidak terjadi pemotongan anggaran,” kata Tjahjo.

Menurut Mendagri, pemotongan anggaran tersebut akan sangat berpengaruh terhadap penyelenggaraan pilkada serentak 2015 nantinya.

“Misalnya, dalam tingkat TPS dikhawatirkan nantinya tidak ada pengawasnya karena tidak ada anggaran akibat pemotongan tersebut. Itu akan repot karena akan mengganggu hasil keabsahan suara,” kata Tjahjo.

Saat diminati keterangan daerah mana saja yang telah melakukan pemotongan anggaran pilkada serentak, Menteri Tjahjo belum mau membeberkan lebih lanjut terkait daerah mana saja yang telah terbukti melakukan pelanggaran tersebut.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebelumnya juga telah melakukan pengawasan terhadap kesiapan penyelenggaraan pilkada serentak di seluruh daerah.

(Nugroho/BS01)

About the Author

-

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>