Published On: Mon, Jan 2nd, 2017

Pajak Kendaraan Bermotor Naik DRASTIS di Tahun 2017! Berikut Alasanya..

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Herukoco

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Herukoco

SEMARANG, beritasemarang.net – Memasuki tahun 2017, biaya untuk kepengurusan kendaraaan bermotor di Jawa Tengah mengalami kenaikan yang sangat drastis. Kombes Pol Herukoco selaku Dirlantas Polda Jateng menuturkan bila biaya tersebut akan berlaku secara resmi pada tanggal 6 Januari 2017. Sedangkan kenaikanya sendiri meliputi Surat TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dimana naik lebih dari 100 persen.

“Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Polri pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010,” ungkapnya seperti yang dilansir dari media nasional setempat, Senin, (2/1)

Ia menambahkan bahwa rincian kenaikan tersebut berupaa penerbitan STNK roda 2 atau 3 baru. Sebelumnya perpanjangan dikenai biaya Rp 50 ribu yang kemudian naik menjadi Rp 100 ribu. Sementara untuk roda 4 yang dulunya Rp 75 ribu, sekarang naik jadi Rp 200 ribu.

Kemudian STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor) baik roda 4 atau lebih juga mengalami kenaikan yang awalnya Rp 25 ribu menjadi Rp 50 ribu meski untuk roda 2 atau lebih masih tetap sebesar Rp 25 ribu. Adapaun kenaikan termahal yaitu pengurusan TNKB khususnya penerbitan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) baru atau saat ganti kepemilikan.

“Untuk pengurusan BPKB kendaraan roda dua maupun tiga baru maupun ganti pemilik sebelumnya dikenakan biaya Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu. Sedangkan roda 4 atau lebih sebelumnya dikenakan biaya Rp 100 ribu menjadi Rp 375 ribu,”imbuhnya.

Disisi lain, soal penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke luar daerah juga mengalami kenaikan baik roda dua atau lebih yang dulunya Rp 75 ribu, di awal tahun 2017 menjadi Rp 150 ribu. “Sedangkan roda empat atau lebih dari Rp 75 ribu menjadi Rp 250 ribu,” jelasnya.

Hingga penerbitan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) atau disebutnya nomor cantik, kata dia juga dikenakan biaya cukup besar mulai dari Rp 5-20 juta rupiah. ” Misal H 1, per penerbitan dipungut Rp 20 juta rupiah. Itu berlaku selama lima tahun. Kemudian register dua angka di belakang blank (kosong) Rp 15 juta. Kalau tidak memperpanjang lagi, bisa dimiliki orang lain,” tandasnya.

Menurut Dirlantas,proses ini akan terus disosialisasikan dengan pihak atau mitra terkait juga.

(Deny/BS04)

About the Author

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>