Published On: Tue, Oct 13th, 2015

Panwaslu Akan Tertibkan Mobil Branding Kampanye Calon Pilwakot Semarang

Panwaslu Kota Semarang

Panwaslu Kota Semarang

SEMARANG, beritasemarang.net – Tim gabungan dari Panitia Pengawas (Panwas) Kota Semarang akan melakukan penertiban terhadap kendaraan pribadi atau kendaraan umum (angkutan umum) yang digunakan sebagai kampanye pasangan calon walikota dan wakil walikota peserta Pilwakot Semarang 2015.

Kampanye mobil atau mobil branding ini memang sudah banyak tersebar sejak ditentukannya nama calon walikota dan calon walikota Semarang.

Setelah disepakati bersama dalam rapat koordinasi pimpinan enam instansi di Kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Semarang, Senin (12/10). Dan ikut dihadiri juga perwakilan dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang ikut dalam rapat.

Menurut Ketua Panwaslu Kota Semarang, Muhammad Amin, bahwa rencana penertiban kampanye mobil ini akan mulai dilaksanaka pada pertengahan oktober ini.

“Rapat koordinasi menyepakati rencana operasi gabungan penertiban branding mobil, mulai pertengahan bulan ini,” ujar Amin.

Sementara itu Bekti Maharani yang merupakan Anggota Panwaslu Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga menambahkan, operasi penertiban branding mobil ini akan dilakukan tanggal 15 atau 16 Oktober pada kendaraan milik pribadi dan angkutan umum di wilayah Kota Semarang.

Untuk sosialisasi penertiban tersebut, peraturan sudah jelas termuat dalam pasal 26 jo Pasal 68 PKPU 7 tahun 2015, tambah Parlindungan Manik yang merupakan Anggota Panwaslu Divisi Penanganan dan Penindakan Pelanggaran.

Ia juga menambahkan bahwa branding mobil justru menutupi kaca mobil yang dalam aturannya kegelapan kaca tidak boleh sampai 80 persen dan harus dicopot.

“Pada saat kampanye simpatik, juga sebenarnya sudah diberitahukan kepada paslon bahwa Branding mobil itu dilarang,” katanya.

Sebenarnya Dishubkominfo Kota Semarang sudah memulai penertiban angkutan umum yang digunakan branding mobil pada saat uji kir. Cara ini dinilai tidak efektif, karena memakan waktu yang cukup lama.

“Kalau harus menunggu uji kir dulu, dipastikan memakan waktu lama. Makanya kami akan lakukan operasi gabungan,” imbuhnya.

(Nugroho/BS01)

About the Author

-

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>