Published On: Thu, Jun 18th, 2015

Pemkot Semarang Keluarkan Aturan Jam Operasi Tempat Hiburan Malam

SEMARANG – Pada Ramadhan 2015 kali ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menetapkan peraturan terkait jam operasional tempat hiburan di Kota Semarang. Dalam surat edaran Wali Kota Semarang perihal pengaturan jam operasional seluruh usaha tempat hiburan selama bulan Puasa dan Hari Raya Idul Fitri 2015.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa tempat hiburan seperti: diskotik, kelab malam, karaoke, bilyar, panti pijat dan bar (dalam maupun luar hotel) ditutup pada 18 sampai 19 Juni 2015. Sedangkan,untuk jam operasional tempat hiburan dibuka mulai pukul 21.00 s/d 01.00 WIB.

Sedangkan untuk Hari Raya Idul Fitri 2015, Pemkot Semarang menghimbau pengusaha hiburan untuk menghentikan operasi tempat usaha hiburannya pada 15 sampai 20 Juli 2015.

Masdiana Safitri, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang menjelaskan, peraturan ini dilakukan untuk memberi toleransi kepada masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa. Pihak Disbudpar Kota Semarang akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan akan melakukan sidak dengan Muspida. Akan diberikan sanksi kepada tempat usaha hiburan yang melanggarnya. “Sanksinya biasa, pertama teguran, tetapi jika tetap membandel akan dicabut izin usahanya,” katanya, Rabu (17/6).

Sampai dengan saat ini, para pemilik tempat usaha hiburan di Kota Semarang bersikap kooperatif terhadap aturan tersebut dan diharapkan dapat terus dipatuhi selama bulan Puasa Ramadhan 2015 ini.

About the Author

-

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>