Published On: Fri, Sep 7th, 2018

Pendaftaran CPNS Tahun 2018 Dibuka! Pelamar Hanya Boleh Mendaftar 1 Instansi Dan 1 Formasi Saja

Pendaftaran CPNS Tahun 2018 Dibuka! Pelamar Hanya Boleh Mendaftar 1 Instansi Dan 1 Formasi Saja

Pendaftaran CPNS Tahun 2018 Dibuka! Pelamar Hanya Boleh Mendaftar 1 Instansi Dan 1 Formasi Saja

JAKARTA, Beritasemarang.netCPNS Tahun 2018 bakal dibuka dan secara serentak dilakukan dengan online. Jadi para pendaftar dapat langsung memasukkan lamaran lewat portal sscn.bkn.go.id.

“Calon pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu instansi pemerintah dan satu formasi jabatan,” ujar Syafruddin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada jumpa pers di Jakarta, seperti dikutip dari media nasional setempat, Kamis (6/9) kemarin.

Lanjutnya, untuk tahapan seleksi masih sama seperti tahun lalu dengan tiga tahapan yaitu administrasi, kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB). “Seperti tahun lalu, pelaksanaan SKD CPNS tahun 2018 ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT),” imbuhnya.

Bagi peserta yang ingin lolos ke seleksi lanjutan, maka diwajibkan nilai SKD diatas ambang batas (passing grade) yang sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB No 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.

Safruddin kembali menjelaskan bahwa tahapan pengumuman, pendaftaran serta verifikasi administrasi akan dilakukan minggu ke-2 September hingga minggu ke-2 Oktober 2018. Sedangkan pelaksanaan SKD dan SKB pada minggu ke-3 Oktober 2018.

Dan untuk pengumuman kelulusan akhir dijadwalkan pada minggu ke-4 November 2018, kemudian masuk ke pemberkasan mulai Desember 2018. Jadi bagi siapapun yang ingin melamar, diharapakan semua masyarakat selalu memantau rekrutmen CPNS lewat situs resmi Kementrian PANRB yaitu menpan.go.id dan situs BKN sscn.bkn.go.id.

Diketahui sebelumnya pemerintah bakal membuka 238.015 lowongan CPNS yang tersedia tahun 2018, dimana rincianya 186.744 untuk instansi daerah serta 51.271 untuk instansi pusat.

Bagi yang terpilih di instasi pusat maka akan ditempatkan di 76 kementrian/lembaga (K/L). Sedangkan untuk instansi daerah ditempatkan di 525 pemerintah daerah baik ditingkat kota, kabupaten maupun provinsi.

(Deny/BS04)

About the Author

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>