Pengen Cepat Kaya Dari Bisnis Pil Koplo, Pemuda Ini Kena Batunya!

RL terlihat menunduk saat dimintai keterangan oleh AKBP Rudy, Kapolres Kebumen (foto: rmoljateng.com)
KEBUMEN, beritasemarang.net – Berniat ingin cepat kaya dari bisnis jualan pil koplo, pemuda berinisial RL akhirnya tertangkap basah oleh Sat Res Narkoba Polres Kebumen.
RL berhasil dibekuk usai bosnya terlebih dulu ditangkap dengan kasus yang sama. Kini impiannya mendapatkan gaji lebih tinggi dari UMP Jateng pun kandas akibat perbuatanya sendiri.
AKBP Rudy Cahya Kurniawa, Kapolres Kebumen menjelaskan bahwa RL ditangkap di wilayah Kecamatan Petanahan Kebumen.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita botol putih berisikan 480 butir pil hexymer dan 9 paket pil hexymer yang dikemas dalam klip bening dimana masing-masing paket berisi 10 butir hexymer.
“Penangkapan RL merupakan pengembangan kasus sebelumnya. Kami menangkap AJ yang ternyata belakangan disebut oleh RL sebagai bos nya,” ungkap AKBP Rudy, yang didampingi AKP Paryudi, Kasat Resnarkoba, dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip dari media nasional setempat, Minggu (18/10) kemarin.
RL merupakan anak buah dari AJ yang sebelumnya telah ditangkap. Sementara AJ adalah mahasiswa di sebuah perguruan tinggi swasta di Kebumen.
RL pun mengaku jika pil koplo miliknya didapat dari AJ dengan imbalan 2,5 juta tiap toples penjualanya. Menurut tersangka, bisnis “haram” ini sudah dilakukanya sejak Juli 2020.
“Awalnya saya mengkonsumsi sendiri, tapi kemudian berani jualan karena keuntungan yang lumayan,” ujar RL kepada polisi.
Akibat perbuatanya, RL terjerat pasal 196 Jo, pasal 98 ayat 2 dan 3 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar.
(Deny/BS04)