Published On: Sat, Mar 31st, 2018

Penipuan Berkedok Seleksi CPNS Berhasil Terungkap, Total Kerugian Capai Rp 4,9 Miliar

Tiga pelaku utama penipuan berkedok seleksi CPNS berhasil ditangkap Kapolrestabes Semarang

Tiga pelaku utama penipuan berkedok seleksi CPNS berhasil ditangkap Kapolrestabes Semarang

SEMARANG, beritasemarang.net – Belum lama ini, Kapolrestabes Semarang berhasil menangkap komplotan penipuan bermodus seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) yang sudah berkasi lintas provinsi.

Tersangka berjumlah tiga orang yaitu Maria Sri Endang (59) warga Tembalang, Herry Sucipto (59) warga Pedurungan dan Windu Prabowo (28) warga Semarang Tengah. Kombes Pol Abiyoso Seno Aji, Kapolrestabes Semarang menuturukan bahwa pelaku ini sudah beraksi sejak 2012 bahkan aksinya diduga sudah ke berbagai wilayah seperti Medan, Lampung, Surabaya, Bandung sampai Bengkulu.

Tindak pidana ini akhirnya terungkap setelah ada 14 orang yang melapor ke polisi. “Ada 14 korban yang melapor kepada kami,” ungkapnya, seperti dikutip dari media nasional setempat, Kamis (29/3) lalu.

Lanjutnya, para korban dijanjikan jadi ASN (Aparatur Sipil Negara) di berbagai kementrian dengan mengikuti pelatihan dulu di daerah Cikini, Jakarta. Setelah itu, mereka diminta pulang ke rumah masing-masing sambil menunggu panggilan selanjutnya.

“Tapi setelah menunggu beberapa lama, tak ada panggilan juga, akhirnya korban yang sadar sudah ditipu langsung laporan ke polisi,” imbuhnya kembali.

Otak dibalik komplotan penipuan seleksi CPNS tidak lain adalah Maria Endang (59) dimana ia terlebih dulu memberi janji-janji palsu kepada korban. “Kalau ingin masuk jadi ASN, Maria mematok harga untuk ijasah SLTA bayar Rp 150 juta, dan untuk ijasah S1 bayar Rp 200 juta,” tandas Kapolrestabes Semarang itu.

Namun ketika ditagih, Maria sering berdalih jika uang pembayaranya sudah dikirimkan ke anaknya bernama Simanjutak dan Wilis yang mengaku sebagai orang kepercayaan di Kementrian. “Uangnya sebagian sudah saya serahkan kepada Wilis dan Simanjuntak, sebagian saya belikan rumah dan tanah,” ujar Maria dihadapan polisis.

Total uang yang berhasil dikumpulkan oleh tiga pelaku hanya dari 14 pelapor saja diperkirakan mencapai Rp 4,9 miliar. Pun, Polisi masih terus menyelidiki dan mengembangkan kasus ini.

“Ini masih kami kembangkan, uang yang terkumpul dari para korban itu digunakan untuk apa oleh tersangka. Kami akan telusuri tindak pidana pencucian uang yang,” Jelas Kombes Abiyoso Seno Aji.

Sedangkan, ketiga tersangka itu harus mempertanggungjawabkan perbuatanya dan mereka dijerat Pasal 378 KUBP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

(Deny/BS04)

About the Author

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>