Penyidikan Kasus Pembobolan Dana Kas Pemkot Semarang Telah Rampung
SEMARANG, beritasemarang.net – Dalam kasus pembobolan dana kas daerah Pemerintah Kota Semarang senilai Rp22,7 miliar yang tersimpan di BTPN tersebut, polisi telah menetapkan dua tersangka.
Kedua tersangka tersebut masing-masing Dyah Ayu Kusumaningrum yang merupakan mantan pegawai BTPN dan Kepala UPTD Kas Daerah Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Semarang Suhantoro.
Polisi menjerat keduanya dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk tersangka Kepala UPTD Kas Daerah Suhantoro telah rampung proses penyidikannya.
Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Semarang Sutrisno Margi Utomo, mengatakan perkara kasus tersebut akan segera dilimpahkan dari Polrestabes Semarang.
“Batal dilimpahkan hari ini dikarenakan tersangka sakit,” katanya.
Suhantoro disangka menerima sejumlah uang dari mantan pegawai Bank Tabungan Pensiun Nasional Dyah Ayu Kusumaningrum yang dikategorikan masuk dalam suap.
Sutrisno juga menambahkan bahwa kejaksaan baru menerima pemberitahuan tentang selesainya penyidikan untuk tersangka Suhantoro.
Sementara itu, kejaksaan belum mengetahui perkembangan penyidikan tersangka lain, yakni Dyah Ayu Kusumaningrum yang merupakan mantan pegawai BTPN.
(Nugroho/BS01)