Published On: Thu, May 28th, 2015

PNS Langsung Dipecat Jika Gunakan Ijazah Palsu

BeritaSemarang.net – Pada acara Sosialisasi Aturan Kepegawaian di Kantor Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, Kamis (28/5). Di depan sejumlah PNS kelurahan wilayah Kecamatan Tegal Selatan, Pemerintah Kota Tegal akan memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian dengan tidak hormat atau pemecatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diketahui menggunakan ijazah palsu. Hal ini yang disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tegal, Irkar Yuswan Apendi.

“Menggunakan ijazah palsu berarti melanggar Undang-undang. Sanksinya, hukuman disiplin berat, harus diberhentikan sebagai PNS. Karena sebenarnya, dia tidak berhak menjadi PNS atau ASN,” terang Irkar.

Mengenai kemungkinan akan diadakannya pengecekan terhadap ijazah yang digunakan para PNS di Kota Tegal, Irkar menyatakan, BKD masih menunggu juklak dan juknis dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Irkar juga berharap, tidak ada PNS di Kota Tegal yang menggunakan ijazah palsu pada saat pendaftaran PNS Kota Tegal.

About the Author

-

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>