Published On: Tue, Apr 18th, 2017

Polda Jateng Bekuk Pelaku Jual Beli Ekstrak Ganja Via Medsos

Ilustrasi: Polda Jateng Bekuk Pelaku Jual Beli Ekstrak Ganja Via Medsos

Ilustrasi: Polda Jateng Bekuk Pelaku Jual Beli Ekstrak Ganja Via Medsos

SEMARANG, beritasemarang.net – Akhirnya Jajaran Direktorat Resnarkoba Polda Jawa Tengah kembali berhasil membekuk salah seorang penjual cairan ekstrak ganja yang dijula lewat jejaring media sosial facebook. Pelaku berinisial SW mengaku menjualnya di sebuah grop facebook bernama “Sahabat Herbal”.

Setelah diselidiki lebih dalam, SW mengatakan kalo proses pembuatan cairan ekstrak ganja dengan sulingan ganja kering didapat dari seorang penjual lain dari Jakarta berinisial RN dan tentunya sekarang ia menjadi DPO.

“Tersangka mendapatkan ilmu cara membuat ekstrak ganja dengan belajar melalui internet, minyak ganja ini hasil campuran daun ganja dengan etanol food grade 96%,” ungkap Kombes Pol Krisno Halaman Siregar, Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah ketika gelar perkara di Markas Dit Resnarkoba Polda Jateng, Senin (17/4) kemarin.

SW mengaku setiap 1 botol ekstrak ganja dihargai Rp 750 ribu. Dan per botol, hanya butuh 50 gram ganja kering untuk hasilkan ekstraknya. Disamping itu, ia ternyata sudah dua tahunan menjual barang tersebut. Ketika dilakukan penggeledahan di rumahnya, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, pihak kepolisian ikut mengamankan paket ganja yang terkemas rapi dengan merek “Ganjalah Kesehatan” sekitar 44 gram beserta botol ekstrak ganja.

Tak sampai disitu, usai penggeledahan polisi juga menemukan 1 revolver dan 2 senjata laras pendek serta rautsan peluru dengan berbagai jenis kaliber. “100 lebih peluru bermacam macam kaliber, ada 22, 32, dan 38 mm,” jelas Kombes Pol Djarod Padakova, Kabid Humas Polda Jateng.

Dari sinilah tersangka mengaku bila semua senjata itu hanyalah titipan seorang teman dan kini polisi dapat mengembangkan kasusnya lebih luas lagi. Sementara, atas perbuatanya SW terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai Pasal 114 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Deny/BS04)

About the Author

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>