Published On: Mon, Sep 18th, 2017

Polda Jateng Berhasil Ringkus Sindikat Pembuat dan Pengedar Obat Ilegal di Jepara

Ilustrasi: Polda Jateng Berhasil Ringkus Sindikat Pembuat dan Pengedar Obat Ilegal di Jepara

Ilustrasi: Polda Jateng Berhasil Ringkus Sindikat Pembuat dan Pengedar Obat Ilegal di Jepara

JATENG, beritasemarang.net –  Pelaku sindikat pengedar dan pemroduksi obat ilegal di Jepara akhirnya berhasil ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Jateng. Polisi mengamankan bahan dasar obat ilegal seperti serbuk kopi, purwoceng, silicon padat serta ratusan merek obat termasuk obat pelangsing, perangsang hingga obat kuat yang siap diedarkan.

AKBP Egy Andrian Suez selaku Kasubdit I Industri, Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Jateng mengungkapkan bahwa peredaran obat ini berasal dari informasi masyarakat mengenai adanya obat ilegal tanpa izin dari Permenkes.

“Kami sampling dulu dengan membeli produknya melalui online. Kami juga sudah mapping dimana lokasi obat itu diproduksi. Kami tidak bisa langsung tangkap kalau tidak ada barang buktinya,” ujarnya, saat gelar perkara di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng seperti dilansir dari media nasional setempat, Senin (18/9).

Lanjutnya, obat tersebut diproduksi di rumah Muhamad Nazarudin (38) di dukuh Krajan RT 1 RW 1, Desa Jambu Timur Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara. Ia pun ditangkap oleh petugas saat mengirimkan pesanan ke Kantor pos di Kabupaten Jepara pada hari Kamis (14/9) lalu.

“Kami baru mengetahui bagaimana cara produksinya saat tersangka ditangkap,” imbuhnya.

Lebih dalam, ternyata modus yang digunakan tersangka yakni memproduksi sekaligus mengedarkan ke farmasi-farmasi secara online di website bintanglaris.com dan kliniksehat.com. Disana tercantum lengkap berbagai macam produk pelangsing wanita, obat kuat pria dan lainya.

“Di dalam website juga dicantumkan nomor yang dapat dihubungi. Pemesanan dilakukan dengan SMS produk yang diinginkan, jumlah, nama pembeli, dan alamat pengiriman,” jelasnya lagi,

Kemudian, pelaku baru akan mengarahkan pembeli untuk mentransfer anggaran yang disepakati oleh kedua belah pihak. Diketahui ada tiga rekening untuk bertransaksi yakni Mandiri, BCA dan BRI. “Barang itu selanjutnya dikirim melalui pengiriman JNE maupun PT Pos,” ulasnya.

Akibat pelanggaran tersebut, tersangka dijatuhi hukuman sesuai Undang-undang nomor 36 tahun 2009 pasal 197 tentang kesehatan dimana setiap orang yang dengan sengaja memproduksi mengedarkan ketersediaan farmasi tanpa memiliki izin dapat dipidana selama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. Juga terkena pasal berlapis UU perlindungan konsumen pasal 62.

“Ketentuan pasal 8 dimana setiap pelaku usaha dilarang mengedarkan dan memproduksi setiap barang atau jasa yang tidak memiliki standar yang dipersyaratkan atau ketentuan perundang-undangan dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar,” tegas AKBP Egy Andrian Suez.

(Deny/BS04)

About the Author

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>