Published On: Sat, Dec 24th, 2016

Polda Jateng Sita Ribuan Handphone Rekondisi Dari Wilayah Semarang, Kudus dan Grobogan

Ilustrasi: Polda Jateng Sita Ribuan Handphone Rekondisi Dari Wilayah Semarang, Kudus dan Grobogan

Ilustrasi: Polda Jateng Sita Ribuan Handphone Rekondisi Dari Wilayah Semarang, Kudus dan Grobogan

JATENG, beritasemarang.net – Ribuan perangkat handphone rekondisi telah berhasil diamankan oleh Jajaran Dit Reskrimsus Polda Jateng dari beberapa pemasok toko ponsel di Jawa Tengah. Alat komunikasi tersebut diketahui berasal dari wilayah Semarang, Kudus dan Grobogan.

Kompol Ari Syafaat selaku Kepala Subdirektorat I/Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Dit Reskrimsus Polda Jateng menuturkan bahwa mereka mendapatkan barang ini lewat transaksi online serta beberapa pemasok utama dari ibukota Jakarta.

“Dari barang bukti yang ada sebanyak 1.106 handphone rekondisi atau senilai Rp 450 juta,” ungkapnya, Jumat (23/12).

Ia juga menambahkan, pelaku awalnya membeli barang bekas melalui online untuk kemudian dipoles sedemikian rupa hingga terpacking rapi . Lalu, mereka jual dibawah harga standar (pasaran). Bisa dibilang fisik handphone rekondisi cukup sulit dibedakan dengan yang asli. “Handphone yang asli terdapat kartu garansi dan buku petunjuk dalam bahasa Indonesia sedangkan dalam Handphone Rekondisi tidak terdapat petunjuk dalam bahasa Indonesia,”imbuhnya.

Disamping itu, sebenarnya ada perbedaan mencolok seperti tampilan kardus maupun badan handphone dimana yang asli harus ada label postel sedangkan jenis rekondisi tak tercantum label postel tersebut.

Adapun bagi para pelaku yang berjumlah 5 orang akan dikenakan pasal 62 ayat 1 jo, pasal 8 ayat 1 dan pasal 9 ayat 1 UU RI No. 8 Tahun 1999 mengenai perlindungan konsumen, ancaman hukuman lima tahun penjara serta denda maksimla Rp 2 milyar dan Pasal 52 jo pasal 32 ayat 1 UU RI No. 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi ancaman hukuman satu tahun penjara serta denda maksimal Rp 100 juta.

AKBP Agung Aristyawan, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jateng ikut mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati lagi dalam membeli alat komunikasi bernama ponsel. Utamanya memastikan pengecekan kartu garansi serta label postel yang tertera pada badan atau kardus handphone.

(Deny/BS04)

About the Author

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>