Published On: Thu, May 28th, 2015

Presiden Jokowi Pangkas Biaya Haji Tahun 2015 Sebanyak US$ 502

BeritaSemarang.net – Pemerintah memutuskan untuk menurunkan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun ini sebanyak US$ 502 dari US$ 3.219 menjadi hanya US$ 2.717 atau turun sebanyak 15,59%.

Penurunan Ongkos Naik Haji (ONH) ini telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 tahun 2015.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan langsung ke masyarakat tentang penurunan biaya haji ini. Jokowi mengatakan, pemerintah akhirnya bisa mengurangi beban calon jamaah haji, karena bisa melakukan efisiensi dalam perjalanan ibadah haji.

Namun, meski biayanya turun pemerintah menjamin kualitas penyelenggaraan akan tetap dijaga. “Pemerintah sebagai penyelenggara ibadah haji, justru harus memberikan pelayanan lebih baik kepada calon jemaah haji,” ujar Jokowi, Rabu (27/5/2015) di Istana Merdeka, Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut Kementerian Agama memberikan keterangan, biaya penyelenggaraan ibadah haji akan berbeda setiap embarkasi.

Di antaranya adalah untuk embarkasi Aceh dikenai US$ 2.401, Medan US$ 2.404, Batam US$ 2.556, Padang US$ 2.561, Palembang US$ 2.623, dan Jakarta US$ 2.626. Sementara untuk embarkasi Solo US$ 2.769, Surabaya US$ 2.801, Banjarmasin US$ 2.924, Balikpapan US$ 2.926, Makassar US$ 3.055, dan Lombok US$ 2.962.

Biaya penyelenggaraan ibadah haji tersebut meliputi biaya penerbangan, biaya pemondokan di Mekkah, dan biaya hidup. Adapun pembayarannya dapat menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat atau rupiah sesuai kurs jual yang berlaku.

Efisiensi penyelenggaraan pemerintah di antaranya dengan mengubah rute penerbangan antara gelombang pertama dan gelombang kedua pemberangkatan haji. Gelombang pertama akan diterbangkan langsung dari tanah air ke Madinah dan pulang melalui Jeddah. Sementara gelombang kedua akan diterbangkan dari tanah air menuju Jeddah dan pulang melalui Madinah.

Dengan perubahan ini, akan menghemat biaya perjalanan haji dan akomodasi transit di Jeddah. Keuntungan kedua, stamina jemaah haji bisa lebih terjaga.

Pemerintah juga memberikan kebijakan bagi calon jamaah haji yang telah menunaikan ibadah haji sebelumnya dapat menjalankan kembali ibadah haji sepuluh tahun kemudian. Hal ini didasari untuk memberikan kesempatan kepada calon jamaah haji yang belum pernah menjalankan ibadah haji.

About the Author

-

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>