Prosedur Perpanjangan Kartu Jamkesmaskot Semarang
SEMARANG,beritasemarang.net – Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia ini sangat membantu bagi masyarakat yang kurang mampu dalam hal jaminan biaya pengobatan bagi yang sakit.
Masa berlaku kartu Jamkesmas ini selama 1 tahun sejak dikeluarkan, lalu bagaimana proses memperpanjang kartu apabila sudah habis?
Ini penting bagi masyarakat untuk lebih diperhatikan kembali, dikarenakan apabila kartu telah jatuh tempo dan tidak diperpanjang akan mempersulit dalam hal pengobatan bila sedang sakit.
Untuk memperpanjangan kartu Jamkesmaskot, silahkan datang langsung ke Dinas Kesehatan Kota (DKK) Semarang. Lalu Anda dapat menuju bagian Jamkesmaskot dengan membawa bukti diri berupa KTP, KK dan kartu Jamkesmaskot lama. Serta bukti rujukan Puskesmas / surat keterangan perawatan mondok dari Rumah Sakit.
Jadi apabila Anda sudah masuk kedalam database warga miskin, maka sudah otomatis berhak mendapatkan jaminan biaya kesehatan dari Pemkot Semarang.
(Nugroho/BS01)