Published On: Fri, Oct 9th, 2015

Sebanyak 36 Calon Terancam Dicoret Dari Pilkada Jateng 2015

Pilkada Jateng 2015

SEMARANG, beritasemarang.net – Belum diserahkannya surat keterangan pemberhentian jabatan publik membuat beberapa calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terancam gagal bertarung di Pilkada Jateng yang serentak akan digelar pada 9 desember mendatang.

Setidaknya tercatat sebanyak 36 calon yang belum menyerahkan persyaratan tersebut dari 21 Kabupaten / Kota di Jawa Tengah. Sebanyak 26 calon berasal dari DPRD Kabupaten dan Provinsi dan 10 calon lainnya berstatus PNS pada Pemda maupun BUMD setempat.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng, Abhan Misbah menghimbau kepada KPU untuk segera mengingatkan para calon mengingat waktu yang semakin dekat dengan penyelenggaraan Pilkada serentak Jateng.

“Kami mendesak KPU mengingatkan calon itu untuk segera melengkapi berkas pengunduran diri. Karena kalau sampai batas waktu tidak melengkapi, Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu–Red) akan merekomendasi calon itu tidak memenuhi syarat dan harus dicoret,” imbuhnya.

Abhan juga menuturkan, meski sudah resmi ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU, akan dicoret keikutsertaannya dalam Pilkada serentak apabila belum menyerahkan surat pemberhentian dari instansi berwenang sampai dengan batas waktu yang ditentukan.

Sedangkan batas waktu penyerahan berkas, berdasarkan Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) yaitu 60 hari setelah pengajuan pengunduran diri.

Ketua KPU Jateng, Joko Purnomo mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten / Kota, Panwaslu dan Pemerintah Daerah setempat untuk mengingatkan kembali para calon yang belum menyerahkan surat pemberhentian tersebut. Dikarenakan surat pemberhentian ini merupakan persyaratan yang harus dilengkapi bagi para calon.

“Kami juga sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada masing-masing calon itu untuk segera menyerahkan surat pengunduran diri dan tidak akan mencabut kembali serta surat pemberhentian ke KPU,” katanya, kemarin.

Batas waktu yang ditentukan yaitu 23 Oktober dihitung 60 hari setelah penetapan pasangan, hal itu sudah diatur dalam keputusan Mahkamah Agung (MA) bahwa calon harus mengundurkan diri dan tidak boleh ditarik kembali.

Hal itu akan menjadi masalah apabila sampai ada pencoretan nama calon pasangan. Jika sampai dengan batas waktu yang ditentukan ada calon yang belum juga melengkapi persyaratan tersebut mengingat surat suara sudah dicetak.

(Nugroho/BS01)

About the Author

-

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>