Published On: Sat, Apr 15th, 2017

Siap-Siap, Minimarket Ilegal di Kota Semarang Akan Segera Disegel!

Siap-Siap, Minimarket Ilegal di Kota Semarang Akan Segera Disegel!

Siap-Siap, Minimarket Ilegal di Kota Semarang Akan Segera Disegel!

SEMARANG, beritasemarang.net – Kota Semarang ternyata memiliki pertumbuhan minimarket yang sangat signifikan. Terbukti jumlahnya mencapai 529 minimarket padahal Perda (Peraturan Daerah) Kota Semarang hanya membatasi sampai 500 saja.

Dan sangat disayangkan sekali, dari jumlah tersebut ada sekitar 230 minimarket yang memiliki izin sedangkan sisanya diduga berdiri secara ilegal. Tentu saja akibat jumlah minimarket tak terkendali berimbas langsung pada lesunya ekonomi rakyat berbasih toko kecil maupun pasar tradisional.

Pun, Fajar Purwoto Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang menyatakan akan segera menyegel minimarket ilegal. “Kami masih melakukan pendataan secara pasti. Minimarket mana saja yang tidak berizin, maupun yang berizin. Mulai akhir April atau sebelum lebaran, minimarket ilegal akan kami tutup dengan penyegelan,” tegasnya.

Meski sudah  memasukai tahap melengkapi data, ia menyebut kalo jumlah dari minimarket ilegal terhitung banyak. “Yang jelas jumlahnya lumayan banyak. Yang jelas nanti ada data, karena sementara ini kami belum sempat merapatkan dengan Satpol PP, 25 April nanti kami kumpulkan untuk selanjutnya akan kami lakukan penyegelan,” ungkapnya.

Sementara usai melakukan penyegelan, maka minimarket secara otomatis tidak boleh beroperasional dan bila ingin terdaftar resmi harus mengikuti kewenangan Dinas Perdagangan. “Perizinan minimarket merupakan kewenangan Dinas Perdagangan, kalau minimarket tidak berizin adalah tugas Satpol PP untuk melakukan penindakan, termasuk penutupan tersebut. Selain itu, dalam yustisi ini nanti kami juga akan menggandeng Komisi B DPRD Kota Semarang dan pihak Polrestabes Semarang,” jelasnya.

Lanjutnya, mekanisme sebelum penyegelan adalah memberikan teguran dahulu sampai tiga kali. “Jika sudah melewati teguran minimarket tak berizin tersebut tetap beroperasi, maka kami akan melakukan eksekusi dengan penyegelan oleh Satpol PP,” imbuhnya.

Memang, keberadaan minimarket ilegal tersebut, sangatlah merugikan para pedagan semisal langgaran mengenai jarak maksimal 500 meter dari pasar tradisional. “Nanti semua akan kami cek. Sejauh ini (sejak kepemimpinan Fajar), Dinas Perdagangan belum pernah mengeluarkan izin minimarket baru. Misalnya pengecekan diketahui ada 10 minimarket tak berizin, maka akan langsung kami segel,” katanya.

Disisi lain, Endro Pudyo Martantono, Kepala Satpol PP Kota Semarang menuturkan siap melaksanakan fungsi pengawasan dan penegakkan Perda Nomor 16 tahun 1998 dan Nomor 15 tahun 2015 tentang Izin Gangguan atau HO (Hinder Ordonantie) dan retribusinya HO. “Segala jenis usaha, termasuk minimarket disyaratkan tetap mengurus perizinan. Seperti beberapa waktu lalu, kami juga melakukan penindakan non yustisial terhadap swalayan kategori minimarket besar,” ujarnya.

Menurutnya, kehadiran minimarket juga penting dari segi peningkatan ekonomi maupun investasi namun perlu adanya aturan mengenai pertumbuhan di Kota Lumpia ini. Jadi, Pemkot tak pernah ada niatan mematikan usaha apapun hanya saja regulasilah yang perlu dioptimalkan.

(Deny/BS04)

About the Author

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>