Published On: Mon, Jul 27th, 2015

Soemarmo – Zuber Telah Mendaftarkan Diri Ke KPU Kota Semarang

Soemarmo - Zuber

Soemarmo – Zuber (Foto: Tribun)

SEMARANG – Mantan Wali Kota Semarang, Soemarmo HS, memastikan diri maju Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Semarang, 9 Desember 2015 dengan mendatangi kantor KPU Kota Semarang di Gedung Pandanaran Lantai V, Kawasan Tugu Muda, untuk mendaftarkan sebagai calon Wali Kota Semarang periode 2016-2021.

Soemarmo datang didampingi oleh bakal calon wakil wali kota, Zuber Syafawi, yang juga pengurus DPP PKS Pusat dan mantan anggota DPR RI periode tahun 2004-2014. Soemarmo – Zuber mendaftar lewat koalisi PKB-PKS (Bangkit Sejahtera) dalam pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang ini.

Pasangan Soemarmo – Zuber bersama rombongan ditemui oleh Ketua KPU Kota Semarang, Henry Wahyono. Pasangan ini menyerahkan sejumlah persyaratan yang telah ditentukan oleh KPU dalam mengikuti pencalonan ini.

Henry Wahyono menyatakan, masih ada sejumlah persyaratan yang kurang atas pendaftaran pasangan calon wali kota, Soemarmo-Zuber. Salah satunya, yaitu Soemarmo belum menunjukkan bukti pengumuman sebagai mantan narapidana.

“Sebagai seorang mantan terpidana maka terlebih dahulu harus mengumumkan bila dirinya adalah terpidana. Pengumuman itu harus terbuat di surat kabar lokal atau nasional,” kata Henry.

Menjadi catatan penting KPU mengenai persyaratan tersebut, namun Henry tidak menyebutkan secara detail berapa kali pengumuman atas status Soemarmo sebagai mantan terpidana. “Boleh di koran nasional maupun lokal. Bukti pemuatan itu paling terakhir diserahkan ke KPU pada 2 Agustus 2015. Bila sampai batas waktu tersebut belum ada penyerahan bukti maka bakal calon dianggap tidak memenuhi syarat,” ungkap Henry.

Soemarmo sebagai calon Wali Kota Semarang pada saat pendaftaran belum memenuhi enam persyaratan, yaitu pengumuman status sebagai mantan narapidana, tanda bukti tidak punya tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak, naskah visi misi program, daftar tim kampanye tingkat kota dan kecamatan, rekening khusus dana kampanye, dan surat keterangan yang menyatakan Soemarmo bukan pelaku kejahatan berulang.

Sementara Zuber yang mendaftar sebagai calon Wakil Wali Kota Semarang mendampingi Soemarmo masih kurang sembilan persyaratan, yaitu surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya, surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan hutang, surat tanda terima penyerahan laporan kekayaan harta penyelanggaraan negara (LKHPN), surat keterangan tidak sedang pailit, surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) tahunan, naskah visi misi program, daftar tim kampanye, dan rekening dana khusus kampanye.

“Mereka kami minta untuk menandatangani surat pernyataan yang isinya bersedia melengkapi persyaratan sebelum masa perbaikan, yang terakhir pada 9 Agustus,” kata Henry.

Dan apabila sampai dengan waktu terakhir yang telah ditentukan masih belum dapat mengumpulkan persyaratannya maka pasangan ini akan dianggap gugur dalam pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang 2015.

Tiga tokoh yang berebut posisi Wali Kota Semarang dalam Pilwakot Semarang 2015 ini adalah, Hendrar Prihadi, Sigit Ibnugroho Sarasprono, dan Soemarmo Hadi Saputro.

(Nugroho/BS01)

About the Author

-

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>