Published On: Fri, Jul 3rd, 2015

Sosialisasi BPJS Tentang Perubahan Peraturan JHT 2015

SEMARANG – Kepala Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Wilayah Jateng dan DIY, Cotta Sembiring menjelaskan tentang kebijakan baru Jaminan Hari Tua (JHT).

Perubahan mekanisme pemberian manfaat salah satu program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), diterapkan mulai 1 Juli 2015.

Cotta mengatakan kebijakan terbaru mengenai cara pencairan JHT bisa dilakukan oleh karyawan telah menjalani masa kerja selama 10 tahun dan jumlah saldo yang dapat diambil mencapai 10 persen. Sedangkan khusus pembelian rumah, saldo yang dapat diambil sebesar 30 persen.

“PP-nya yang berlaku (Peraturan Pemerintah–Red) 46 tahun 2015 belum kami terima, tetapi sudah saya baca draftnya. Di pasal tujuh untuk JHT minimal 10 tahun masa kepesertaan. Aplikasi kami sudah terkunci mulai 1 Juli dengan peraturan yang baru. Saat ini kami sedang mengupayakan ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk meminta masa transisi selama sebulan, untuk mengurus pembayaran, khusus bagi berkas yang kami terima sebelum 30 Juni 2015 kemarin. Kasihan kalau diundur. Kami masih menunggu kabarnya, sabar saja. Kami sudah rapat tanggal 1 Juli 2015 kemarin,” paparnya.

Awalnya pencairan JHT adalah setelah minimal 5 tahun kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan (dulu Jamsostek), dan jumlahnya seluruh saldo yang dimiliki peserta.

Dalam aturan baru, JHT dapat diambil pada saat pensiun ketika karyawan sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun. Itu pun pencairan yang dilakukan baru bisa 40 persen dari total tabungan, dengan rincian sebesar 10 persen tunai dan 30 persen untuk pembiayaan perumahan.

Aturan baru itu berdasarkan Undang Undang Nomor tahun 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pasal 37 ayat (3).

Adapun bunyi Pasal 37 ayat (3) tersebut yakni: Pembayaran manfaat jaminan hari tua dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 (sepuluh) tahun.

“Peraturan JHT itu baru ditandatangani presiden H-2 sebelum diresmikan. Kami belum sempat sosialisasi secara luas, mepet sekali waktunya. Wajar saja kalau ada masyarakat yang belum tahu dan terbiasa dengan kebijakan sebelumnya merasa kurang diuntungkan dengan kebijakan itu. Tak apalah, kami memahami adanya fenomena itu,” ujarnya saat dihubungi Tribun Jateng, Kamis (2/7).

“Program JHT terbaru ini dirancang untuk menyejahterakan peserta. Itu intinya. Kenapa bisa seperti itu? Sebelumnya pencairan lima tahun dengan masa tunggu satu bulan, fenomenanya peserta ambil semua saldo kemudian dihabiskan untuk kebutuhan. Dengan adanya program baru ini, peserta banyak diuntungkan kalau sudah masuk usia pensiun. Saat ini saja belum terasa. Mereka tidak akan jatuh miskin karena sudah punya pegangan untuk berwirausaha lagi atau yang lainnya,” jelasnya.

Saat memasuki masa pensiun, peserta akan mendapatkan hasil JHT ditambah uang pensiun sebesar 30 persen dari upah terakhir.

“JHT itukan Jaminan Hari Tua, sehingga konsep dananya diperuntukkan untuk hari tua. Tetapi untuk kebutuhan yang sifatnya mendadak, JHT tidak akan tutup mata. Peserta akan mendapatkan juga manfaat berupa pinjaman berupa uang muka rumah sebesar 30 persen. Manfaat ini, tidak didapatkan dalam kebijakan sebelumnya,” ujarnya.

Konsep JHT, lanjut Cotta dikatakan seperti menabung. Dalam hal ini, apabila peserta dipecat, tidak akan kehilangan uang yang telah ditabung dalam JHT. Dana JHt bisa diambil sepenuhnya ketika sudah berusia 56 tahun. “Apabila peserta meninggal, JHT bisa diwariskan ke ahli warisnya,” tuturnya.

Dalam kebijakan JHT yang baru ini diharapkan pemerintah dapat memberikan harapan bagi para karyawan yang telah memasuki masa pensiun dalam menikmati masa tuanya.

(Nugroho/BS01)

About the Author

-

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>