Pilkada Jateng 2015 – BeritaSemarang.NET http://www.beritasemarang.net Media Informasi Kota Semarang Fri, 25 Oct 2019 08:39:17 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=4.9.12 92985005 Bawaslu Jateng Catat 265 Pelanggaran Selama Pilkada Jateng 2015 http://www.beritasemarang.net/bawaslu-jateng-catat-265-pelanggaran-selama-pilkada-jateng-2015/1238/ http://www.beritasemarang.net/bawaslu-jateng-catat-265-pelanggaran-selama-pilkada-jateng-2015/1238/#respond Mon, 21 Dec 2015 12:10:10 +0000 http://www.beritasemarang.net/?p=1238 Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah

Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah

SEMARANG, beritasemarang.net – Pelaksanaan pilkada serentak di 21 kabupaten/kota pada 9 Desember 2015 yang lalu ditemukan beberapa pelanggaran didalamnya. Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah mengungkapkan sebanyak 265 pelanggaran yang ditemukan selama pelaksanaan Pilkada Jateng 2015.

Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah Teguh Purnomo yang menyebutkan bahwa selama pelaksanaan pilkada serentak di 21 kabupaten/kota pada 9 Desember 2015 diwarnai sebanyak 265 pelanggaran yang terjadi.

“Dari ratusan pelanggaran pilkada itu, dua pelaku pelanggaran masing-masing di Pemalang dan Sragen sudah dijatuhi hukuman pidana penjara, sedangkan tiga pelaku lainnya masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Boyolali,” katanya, Senin (21/12).

Sebanyak 21 kabupaten/kota di Jateng yang telah  menyelenggarakan pilkada secara serentak pada 9 Desember 2015 yang lalu adalah Kota Pekalongan, Kota Semarang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kebumen, Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Kendal, Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Klaten, Kabupaten Blora, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Demak, Kabupaten Pekalongan, dan Kabupaten Pemalang.

Teguh mengungkapkan pelanggaran pilkada kebanyakan dilakukan oleh aparat desa dan pegawai negeri sipil yang didugan melakukan penyalahgunaan jabatan dan wewenang selama pelaksanaan Pilkada Jateng 2015 berlangsung.

Menurut Teguh, berbagai pelanggaran yang tercatat oleh petugas panwas di 21 kabupaten/kota itu merupakan temuan atau lapora dari masyarakat yang jumlahnya diperkirakan jauh dari kenyataan yang riil di lapangan.

“Pelanggaran yang kami inventarisasi ini merupakan temuan atau laporan masyarakat dan telah diregister di formulir laporan atau formulir temuan pelanggaran yang disediakan panwas,” ujarnya.

Sebanyak sepuluh panwas bertugas di kabupaten/kota yang mendapatkan temuan atau aduan dugaan pelanggaran selama pilkada Jateng yaitu panwas Kota Semarang sebanyak 32 aduan, panwas Kabupaten Wonosobo 27 aduan, panwas Kabupaten Purbalingga 20 aduan, panwas Kota Pekalongan 19 aduan, panwas Kota Magelang 17 aduan, panwas Kabupaten Blora 16 aduan, panwas Kabupaten Sragen 15 aduan, panwas Kabupaten Semarang 13 aduan, panwas Kabupaten Pemalang 11 aduan, dan panwas Kabupaten Purworejo 10 aduan.

“Jika dilihat dari jenis pelanggaran yang ada, terjadi pelanggaran administrasi sebanyak 117 kejadian, suap atau mahar politik sebanyak 30 kejadian, pelibatan PNS dalam kegiatan politik atau kampanye 22 kejadian, penyelenggara pilkada tidak netral 15 kejadian, penggunaan fasilitas negara untuk kampanye 14 kejadian,” pungkasnya.

Pelanggaran lainnya yang terjadi yakni kampanye di luar jadwal sebanyak 13 kejadian, kampanye hitam 7 kejadian, kampanye di tempat larangan 9 kejadian, sengketa pemilihan sebanyak satu kejadian, dan beberapa pelanggaran pilkada lain sebanyak 11 kejadian.

(Sheyla/BS02)

]]>
http://www.beritasemarang.net/bawaslu-jateng-catat-265-pelanggaran-selama-pilkada-jateng-2015/1238/feed/ 0 1238
Pilkada Jateng: TPS 10 Akan Dilakukan Pemungutan Ulang http://www.beritasemarang.net/pilkada-jateng-tps-10-akan-dilakukan-pemungutan-ulang/1203/ http://www.beritasemarang.net/pilkada-jateng-tps-10-akan-dilakukan-pemungutan-ulang/1203/#respond Sat, 12 Dec 2015 11:36:50 +0000 http://www.beritasemarang.net/?p=1203 Kotak Suara Pilkada Serentak

Kotak Suara Pilkada Serentak

SEMARANG, beritasemarang.net – Terkait dengan indikasi dugaan penggelembungan suara, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Semarang merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menggelar pemungutan suara ulang di TPS 10 Kelurahan Bandarharjo.

Menurut Ketua Panwaslu Kota Semarang, Muhammad Amin, pihaknya masih mendalami kasus ini dan masih memerlukan bukti dan saksi untuk menggelar pemungutan suara ulang di TPS 10 Kelurahan Bandarharjo.

“Untuk mengetahui adanya surat suara palsu atau tidak masih kami kembangkan. Secara administrasi, ada satu atau dua saksi direkomendasikan pemungutan suara ulang di TPS 10,” ujarnya.

Amin juga menyatakan bahwa sudah dilakukan pemecatan terhadap ketua KPPS TPS 10 kelurahan Bandarharjo.

“Kalau dilakukan pemungutan suara ulang maka ada ketua baru KPPS TPS 10. Sampai saat ini tidak ada laporan kasus serupa selain TPS 10,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Semarang, Henry Wahyono mengatakan pihaknya masih akan menggelar rapat pleno untuk merencanakan langkah selanjutnya meski sudah mendapatkan surat rekomendasi dari Panwaslu.

“Hari ini kami akan menggelar rapat pleno. Apakah keputusan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi menggelar ulang atau keputusan yang lain,” ujarnya, Jumat (11/12).

Henry mengatakan pihaknya akan terus berusaha mendapatkan bukti keaslian surat suara yang diduga untuk penggelembungan suara tersebut.

“Info yang berkembang dan pengakuan butuh bukti, kami harus mendapatkan bukti cukup. Kami juga belum melihat, apakah surat suara tersebut asli dari KPU atau tidak. Kalau palsu ya sudah dihentikan, kalau asli kami akan kejar di dapat dari mana,” ujarnya.

Pada hari H pemungutan suara 9 Desember 2015 yang lalu, kata Henry, hasil rekapitulasi penghitungan suara berjalan lancar tanpa ada protes dari saksi-saksi dan Panwas. Ia tidak mendapatkan adanya laporan penggelembungan suara di TPS tersebut.

“Saya baru tahu Kamis siang setelah para awak media mengkonfirmasi laporan yang masuk ke Panwas. Saya kemudian tanya ke KPPS proses di TPS 10 berlangsung normal baik dan sesuai aturan. Tidak ada satupun yang keberatan seluruh ditanda tangani KPPS dan saksi. Pengiriman ke kecamatan tidak ada masalah. Pelaporan ini baru esok hari di luar TPS. Seharusnya kalau ada yang mencurigakan saksi protes,” ujarnya.

Proses pemungutan suara ulang ini akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.

(Nugroho/Bs01)

]]>
http://www.beritasemarang.net/pilkada-jateng-tps-10-akan-dilakukan-pemungutan-ulang/1203/feed/ 0 1203
Pilkada Kendal: Mirna – Masrur Menang Telak di 20 Kecamatan http://www.beritasemarang.net/pilkada-kendal-mirna-masrur-menang-telak-di-20-kecamatan/1195/ http://www.beritasemarang.net/pilkada-kendal-mirna-masrur-menang-telak-di-20-kecamatan/1195/#respond Fri, 11 Dec 2015 04:25:56 +0000 http://www.beritasemarang.net/?p=1195 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal Mirna - Masrur

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal Mirna – Masrur

KENDAL, beritasemarang.net – Berdasarkan rekap data form C1 pada tabulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat, Kamis (10/12), Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal nomor urut 2, Mirna AnnisaMasrur Masykur berhasil mendominasi 20 Kecamatan yang ada di Kabupaten Kendal dengan perolehan 62,23% suara.

Sementara itu, pasangan nomor urut 1, calon pertahana Widya Kandi Susanti – Mohamad Hilmi berada diurutan kedua dengan perolehan 37,77% suara.

Data yang telah masuk sudah 100%, berdasarkan rekap suara sementara di KPU Pusat, Mirna – Masrur mendominasi perolehan suara di 20 Kecamatan yang ada di Kabupaten Kendal dengan rata-rata selisih perolehan suara yang cukup banyak di setiap Kecamatan.

Meski data yang masuk di KPU Pusat sudah 100%, KPU hanya akan menggunakan data resmi berdasarkan hasil sidang pleno. Jadi, perolehan suara saat ini masih bersifat sementara.

(Nugroho/BS01)

]]>
http://www.beritasemarang.net/pilkada-kendal-mirna-masrur-menang-telak-di-20-kecamatan/1195/feed/ 0 1195
Tidak Puas Dengan Pilkada Jateng, Dapat Ajukan Gugatan Ke MK http://www.beritasemarang.net/tidak-puas-dengan-pilkada-jateng-dapat-ajukan-gugatan-ke-mk/1192/ http://www.beritasemarang.net/tidak-puas-dengan-pilkada-jateng-dapat-ajukan-gugatan-ke-mk/1192/#respond Thu, 10 Dec 2015 15:51:27 +0000 http://www.beritasemarang.net/?p=1192 Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi

SEMARANG, beritasemarang.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah memberikan kesempatan kepada peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang merasa dirugikan atau tidak puas dengan pelaksanaan Pilkada Jawa Tengah 2015 untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pelaksanaan 21 Pilkada di Provinsi Jawa Tengah tinggal menunggu penetapan rekapitulasi suara di tingkat KPU kabupaten/kota.

Tahapan Pilkada yang harus dilakukan pasca pemungutan suara pada 9 Desember 2015 kemarin, adalah rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan (10-16 Desember 2015), penetapan perolehan suara tingkat kabupaten (16-18 Desember 2015), pengumuman hasil rekapitulasi (17-22 Desember 2015), dan yang terakhir adalah penetapan calon terpilih yakni pada tanggal 21-22 Desember 2015.

Hal ini dijelaskan oleh Ketua KPU Jawa Tengah Joko Purnomo, bahwa pihaknya memberi kesempatan kepada kandidat untuk mengajukan gugatan ke MK.

“Kami memberi kesempatan para kandidat pilkada mengajukan gugatan pada tanggal 18–21 Desember 2015,” katanya, Kamis (10/12).

Dirinya berharap pengajuan gugatan yang diajukan oleh para kandidat Pilkada Jateng yang merasa tidak puas dengan keputusan penetapan rekapitulasi suara oleh KPU Jawa Tengah harus memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstituai Nomor 1 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.

“Setiap pihak yang akan melakukan gugatan diharap melihat aturan yang berlaku,” ujarnya.

Joko memberikan contoh pengajuan gugatan yang memenuhi persyaratan, diantaranya untuk wilayah dengan jumlah penduduk lebih dari satu juta orang, selisih perolehan suara yang telah ditetapkan oleh KPU maksimal 0,5 persen.

“Untuk wilayah dengan jumlah penduduk 500.000 jiwa hingga satu juta, selisih suaranya maksimal 1 persen, untuk wilayah dengan penduduk 250.000—500.000 jiwa, selisih suara maksimal 1,5 persen, sedangkan untuk wilayah dengan jumlah penduduk paling banyak 250 ribu maka selisih suaranya maksimal dua persen,” pungkasnya.

Sebanyak 21 kabupaten/kota di Jateng yang telah menyelenggarakan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2015 adalah Kota Pekalongan, Kota Semarang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kebumen, Kota Surakarta, dan Kabupaten Boyolali, Kabupaten Kendal, Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Klaten, Kabupaten Blora, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Demak, Kabupaten Pekalongan, dan Kabupaten Pemalang.

(Nugroho/BS01)

]]>
http://www.beritasemarang.net/tidak-puas-dengan-pilkada-jateng-dapat-ajukan-gugatan-ke-mk/1192/feed/ 0 1192
Bawaslu Temukan Petugas KPPS Tidak Netral http://www.beritasemarang.net/bawaslu-temukan-petugas-kpps-tidak-netral/1187/ http://www.beritasemarang.net/bawaslu-temukan-petugas-kpps-tidak-netral/1187/#respond Thu, 10 Dec 2015 11:23:25 +0000 http://www.beritasemarang.net/?p=1187 Bawaslu Jateng

Bawaslu Jateng

SEMARANG, beritasemarang.net – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Jawa Tengah 2015 usai dilaksanakan pada Rabu (9/12) kemarin. Saat ini sedang dilakukan penghitungan suara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat untuk diumumkan secara resmi pemenang Pilkada Jateng 2015.

Berdasarkan laporan yang diterima jajaran pengawas dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah, telah diterima sejumlah kasus terkait dugaan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tidak netral dalam bertugas.

Menurut Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Jateng, Teguh Purnomo mengatakan banyak laporan yang diterima menyebutkan petugas KPPS yang tidak netral yang saat ini masih didalami terlebih dahulu.

“Banyak sekali laporan yang masuk melalui kami, terutama keterlibatan ketidaknetralan petugas KPPS. Tapi belum kami rekap semua, masih menunggu dari Kabupaten dan Kota,” katanya, Kamis (10/12).

Dirinya juga menyebutkan beberapa daerah yang diduga ditemukannya kasus ketidaknetralan petugas KPPS adalah didaerah Kabupaten Kebumen, Kota Semarang, Kabupaten Purworejo, dengan dibagikannya sejumlah uang ke pemilih oleh petugas KPPS. Beberapa juga ditemukan petugas yang mendorong pemilih untuk memilih salah satu calon pasangan tertentu kepada pemilih.

“KPPS memposisikan sebagai Tim Sukses dan keliling kampung memberitahukan untuk memilih calon tertentu. Umumnya kasusnya seperti itu di beberapa daerah,” katanya.

(Nugroho/BS01)

]]>
http://www.beritasemarang.net/bawaslu-temukan-petugas-kpps-tidak-netral/1187/feed/ 0 1187
KPU Kota Semarang Siapkan 48 TPS Untuk RS dan Rutan http://www.beritasemarang.net/kpu-kota-semarang-siapkan-48-tps-untuk-rs-dan-rutan/1165/ http://www.beritasemarang.net/kpu-kota-semarang-siapkan-48-tps-untuk-rs-dan-rutan/1165/#respond Tue, 08 Dec 2015 03:08:37 +0000 http://www.beritasemarang.net/?p=1165 Kotak Suara Pilkada Serentak

Kotak Suara Pilkada Serentak

SEMARANG, beritasemarang.net – Bagi pemilih terdaftar dalam Pilkada Serentak 9 Desember mendatang yang berada di rumah sakit atau rumah tahanan akan disediakan sebanyak 48 tempat pemungutan suara (TPS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang.

Menurut Ketua KPU Kota Semarang Henry Wahyono di Semarang, pihaknya akan menambahkan 40 hingga 60 surat suara untuk dialokasikan TPS terdekat dengan RS dan Rutan.

“Kami tambah sekitar 40-60 surat suara untuk TPS-TPS yang berada di ring pertama atau terdekat dengan RS dan rutan,” katanya.

KPU Kota Semarang telah mengirimkan surat kepada sebanyak 25 Rumah Sakit terkait dengan pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Wali Kota (pilwakot) dan Wakil Wali Kota Semarang 2015. Terpaksanya pada 9 Desember nanti sebagian dari pasien akan menyalurkan hak suara mereka di RS.

“Makanya, kami siapkan 48 TPS yang paling dekat dengan RS itu untuk memfasilitasi pasien RS dalam menggunakan hak suaranya. Nanti, petugas TPS yang akan masuk ke RS,” tambahnya.

Sebanyak 48 TPS telah disiapkan di 25 Rumah Sakit, ditambah satu kotak suara tambahan untuk memfasilitasi para pasien yang ingin menggunakan hak suara mereka dari dalam RS.

Sementara itu, penyelenggaraan pemungutan suara juga dilakukan di rumah tahanan Polrestabes Semarang, Polda Jateng, dan LP Wanita Bulu.

“Ya, fungsinya untuk memfasilitasi tahanan-tahanan titipan yang ada di rutan dalam menggunakan hak suaranya. Kemudian, kalau di LP Wanita Bulu untuk para warga binaan di sana,” katanya.

Jumlah TPS yang disiapkan lebih banyak dari lokasi yang dipetakan, dengan asumsi dalam satu TPS bisa ditangani lebih dari dua TPS seperti di 25 RS tersebut.

“Ini untuk mengantisipasi, misalnya ada RS yang jumlah pasiennya ternyata mencapai 100 orang. Berarti harus ada dua TPS yang masuk dengan masing-masing membawa 50 surat suara,” pungkasnya.

Seluruh warga binaan Lembaga Permasyarakatan (LP) Kedungpane Semarang, KPU Kota Semarang telah menyiapkan TPS tersendiri diluar dari 48 TPS yang telah disiapkan untuk RS dan Rutan lainnya.

(Sheyla/BS02)

]]>
http://www.beritasemarang.net/kpu-kota-semarang-siapkan-48-tps-untuk-rs-dan-rutan/1165/feed/ 0 1165
Bawaslu Kerahkan 500 Mahasiswa Untuk Awasi Pilkada Jateng 2015 http://www.beritasemarang.net/bawaslu-kerahkan-500-mahasiswa-untuk-awasi-pilkada-jateng-2015/1020/ http://www.beritasemarang.net/bawaslu-kerahkan-500-mahasiswa-untuk-awasi-pilkada-jateng-2015/1020/#respond Wed, 25 Nov 2015 12:13:51 +0000 http://www.beritasemarang.net/?p=1020 Bawaslu Jateng

Bawaslu Jawa Tengah

SEMARANG, beritasemarang.net – Pilkada serentak 9 Desember 2015 tinggal menghitung hari, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menemukan banyak dugaan pelanggaran Pemilu Kepala Daerah di 21 Kabupaten dan Kota. Ditemukan sebanyak 198 kasus pelanggaran yang dilakukan diantaranya berupa mobilisasi oleh birokrasi pemerintah, keterlibatan penyelenggara maupun adanya politik uang.

Menurut Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Jawa Tengah, Teguh Purnomo, mengatakan, keterlibatan birokrat pemerintah dalam pelanggaran pilkada rata-rata dilakukan oleh para Camat dan Kepala Desa setempat.

”Panwaslu kabupaten/kota terus melakukan penanganan terhadap dugaan pelanggaran tersebut,” ujarnya, Rabu (25/11).

Bawaslu mengakui pengawasan di lapangan belum dapat maksimal dilakukan dikarenakan kekurangan personel pengawas, sehingga Bawaslu berupaya untuk melibatkan masyarakat dalam turut serta dalam mengawasi jalannya pilkada nanti.

”Kami melibatkan beberapa lini lapisan masyarakat, mulai dari mahasiswa, penyandang disabilitas, pekerja seks komersial (PSK) maupun masyarakat umum,” katanya.

Sebanyak 500 mahasiswa akan turut serta dalam melakukan pengawasan di daerahnya masing-masing pada 9 Desember nanti. Mereka akan melaporkan hasil pengawasan yang ditemukan di lapangan kepada pengawas pemilu setempat. Bawaslu juga menegaskan bahwa ini tidak akan mengganggu kegiatan kuliah para mahasiswa yang turut serta, karena Pilkada serentak pada 9 Desember nanti merupakan hari libur nasional.

Mahasiswa bersama masyarakat yang turut berpartisipasi tersebut telah diberikan pembekalan tentang tata cara pengawasan serta pelaporan temuan di lapangan nanti. Mereka nantinya akan diterjunkan langsung di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) pada saat pemungutan dan juga pada waktu penghitungan suara untuk meminimalisir kemungkinan kecurangan yang bakal terjadi saat Pilkada Serentak 2015 nanti.

(Indra/BS03)

]]>
http://www.beritasemarang.net/bawaslu-kerahkan-500-mahasiswa-untuk-awasi-pilkada-jateng-2015/1020/feed/ 0 1020
Pilkada Serentak: Tambahan 19.650 Orang di DPT Jawa Tengah http://www.beritasemarang.net/pilkada-serentak-tambahan-19-650-orang-di-dpt-jawa-tengah/830/ http://www.beritasemarang.net/pilkada-serentak-tambahan-19-650-orang-di-dpt-jawa-tengah/830/#respond Mon, 02 Nov 2015 08:44:17 +0000 http://www.beritasemarang.net/?p=830 Pilkada Serentak Jateng 2015

Pilkada Serentak Jateng 2015

SEMARANG, beritasemarang.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) tambahan untuk pilkada serentak Jateng pada 9 Desember 2015. Menurut data yang masuk, dari 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah daftar pemilih tetap (DPT) bertambah sebanyak 19.650 orang.

Sebelumnya, KPU Jateng menetapkan DPT di 21 kabupaten/kota untuk pilkada serentak Jawa Tengah sebanyak 15.469.349 orang. Terbagi atas 7.676.274 pemilih laki-laki dan 7.793.075 pemilih perempuan.

Dengan tambahan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 19.650 orang, artinya kini total DPT di 21 kabupaten/kota untuk pilkada serentak di Jateng menjadi 15.488.999 orang.

Untuk mengantisipasi penambahan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pilkada serentak pada 9 Desember 2015, terkait dengan stok surat suara di TPS, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melebihkan jumlah surat suara sebanyak 2,5 persen dari jumlah total DPT di masing-masing TPS.

Jumlah DPT masih bisa bertambah hingga hari H pemungutan suara di pilkada serentak 2015. Masyarakat masih bisa mendaftarkan diri apabila belum terdaftar sebagai pemilih tetap dengan melapor ke KPU daerah atau dengan menghubungi panitia pemilihan di daerahnya masing-masing.

“Masyarakat yang belum masuk DPT juga bisa langsung mendaftar di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pencoblosan. Caranya, bawa kartu tanda penduduk,” kata Ketua KPU Jateng, Joko Purnomo, Minggu (1/11) kemarin.

(Indra/BS03)

]]>
http://www.beritasemarang.net/pilkada-serentak-tambahan-19-650-orang-di-dpt-jawa-tengah/830/feed/ 0 830
Sebanyak 36 Calon Terancam Dicoret Dari Pilkada Jateng 2015 http://www.beritasemarang.net/sebanyak-36-calon-terancam-dicoret-dari-pilkada-jateng-2015/716/ http://www.beritasemarang.net/sebanyak-36-calon-terancam-dicoret-dari-pilkada-jateng-2015/716/#respond Fri, 09 Oct 2015 04:31:49 +0000 http://www.beritasemarang.net/?p=716 Pilkada Jateng 2015

SEMARANG, beritasemarang.net – Belum diserahkannya surat keterangan pemberhentian jabatan publik membuat beberapa calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terancam gagal bertarung di Pilkada Jateng yang serentak akan digelar pada 9 desember mendatang.

Setidaknya tercatat sebanyak 36 calon yang belum menyerahkan persyaratan tersebut dari 21 Kabupaten / Kota di Jawa Tengah. Sebanyak 26 calon berasal dari DPRD Kabupaten dan Provinsi dan 10 calon lainnya berstatus PNS pada Pemda maupun BUMD setempat.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng, Abhan Misbah menghimbau kepada KPU untuk segera mengingatkan para calon mengingat waktu yang semakin dekat dengan penyelenggaraan Pilkada serentak Jateng.

“Kami mendesak KPU mengingatkan calon itu untuk segera melengkapi berkas pengunduran diri. Karena kalau sampai batas waktu tidak melengkapi, Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu–Red) akan merekomendasi calon itu tidak memenuhi syarat dan harus dicoret,” imbuhnya.

Abhan juga menuturkan, meski sudah resmi ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU, akan dicoret keikutsertaannya dalam Pilkada serentak apabila belum menyerahkan surat pemberhentian dari instansi berwenang sampai dengan batas waktu yang ditentukan.

Sedangkan batas waktu penyerahan berkas, berdasarkan Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) yaitu 60 hari setelah pengajuan pengunduran diri.

Ketua KPU Jateng, Joko Purnomo mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten / Kota, Panwaslu dan Pemerintah Daerah setempat untuk mengingatkan kembali para calon yang belum menyerahkan surat pemberhentian tersebut. Dikarenakan surat pemberhentian ini merupakan persyaratan yang harus dilengkapi bagi para calon.

“Kami juga sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada masing-masing calon itu untuk segera menyerahkan surat pengunduran diri dan tidak akan mencabut kembali serta surat pemberhentian ke KPU,” katanya, kemarin.

Batas waktu yang ditentukan yaitu 23 Oktober dihitung 60 hari setelah penetapan pasangan, hal itu sudah diatur dalam keputusan Mahkamah Agung (MA) bahwa calon harus mengundurkan diri dan tidak boleh ditarik kembali.

Hal itu akan menjadi masalah apabila sampai ada pencoretan nama calon pasangan. Jika sampai dengan batas waktu yang ditentukan ada calon yang belum juga melengkapi persyaratan tersebut mengingat surat suara sudah dicetak.

(Nugroho/BS01)

]]>
http://www.beritasemarang.net/sebanyak-36-calon-terancam-dicoret-dari-pilkada-jateng-2015/716/feed/ 0 716
Soemarmo Lengkapi Persyaratan KPU Dengan Mengumumkan Status Napi Di Media http://www.beritasemarang.net/soemarmo-lengkapi-persyaratan-kpu-dengan-mengumumkan-status-napi-di-media/685/ http://www.beritasemarang.net/soemarmo-lengkapi-persyaratan-kpu-dengan-mengumumkan-status-napi-di-media/685/#respond Tue, 04 Aug 2015 04:34:02 +0000 http://www.beritasemarang.net/?p=685 Soemarmo

Soemarmo

SEMARANG – Mantan Walikota Semarang, Soemarmo Hadi Saputro, mencalonkan kembali menjadi bakal calon Walikota Semarang periode 2016-2021. Soemarmo yang pernah terjerat dalam kasus korupsi dan menjadi narapidana ini mengakui telah memasang iklan pernyataan bahwa dirinya adalah mantan narapidana di media massa, yang juga menjadi persyaratan KPU yang harus dipenuhi bagi setiap bakal calon Walikota.

Dalam PKPU disebutkan bahwa bakal calon walikota atau wakil walikota yang pernah terjerat kasus pidana harus membuat surat pernyataan sebagai mantan narapidana. Pengumuman harus dilakukan secara terbuka dan jujur kepada publik sebagai mantan terpidana, serta harus dimuat surat kabar lokal atau nasional.

Dokumen pernyataan ini juga telah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum. Hal ini juga telah di akui oleh Ketua KPU Kota Semarang, Henry Wahyono, Sesuai dengan ketentuan Pasal 42 huruf X1 Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015.

Henry mengatakan, Soemarmo telah menyerahkan surat pernyataan pada tanggal 30 Juli. Soemarmo juga pernah membuat pernyataan pada tanggal 28 Juli, namun setelah dicek pernyataan tersebut masih belum memenuhi syarat.

“Sudah diumumkan status narapidana di salah satu media lokal di Semarang. Iklannya pada tanggal 30 Juli kemarin,” kata Henry.

Perihal aturan mengenai ukuran surat pernyataan dan berapa kali tayang di media massa ini tidak diatur secara rinci oleh PKPU.

“PKPU tidak mengatur soal ukuran dari surat pernyataan, begitu juga aturan oplah koran yang mempublikasikan berapa,” lanjutnya.

Soemarmo mendaftar sebagai bakal calon walikota Semarang didampingi politikus PKS, Zuber Safawi, yang juga maju sebagai bakal calon wakil walikota Semarang . Soemarmo-Zuber didukung oleh koalisi PKB dan PKS dalam Pemilihan Walikota (Pilwakot) Semarang 2015 dan akan bersaing dengan dua bakal calon lain, yakni Hendrar Pihadi-Hevearita GR dan Sigit Ibnugroho-Agus Sutyoso.

(Nugroho/BS01)

]]>
http://www.beritasemarang.net/soemarmo-lengkapi-persyaratan-kpu-dengan-mengumumkan-status-napi-di-media/685/feed/ 0 685