Terkuak Lagi, Korupsi Mantan Dirut Jasa Marga Rugikan Negara Rp202 Miliar
SEMARANG, beritasemarang.net – Belum selesai kasus korupsi yang menjerat Mentri Sosial, Jualiri P Batubara, sudah terkuak lagi dakwaan kasus korupsi pengerjaan sub-kontraktor proyek fiktif oleh Mantan Direktur Utama PT Jasa Marga, Desi Arryani bersama 4 eks pejabat PT Waskita Karya.
Hal itu, juga telah disampaikan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari KPK dalam pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bahwa mereka merugikan keuangan negara hingga Rp 202.296.416.008.
Adapun 4 terdakwa lainya yaitu Fakih Usman, Jarot Subana, Yuly Ariandi Siregar dan Fathor Rachman. “Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan melawan hukum,” ungkap Jaksa Ronald F Worotikan, di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/12).
Ronald menyebutkan kelimanya diduga terlibat dalam korupsi sub-kontraktor fiktif untuk memperkaya diri sendiri dimana Desi mendapat Rp 3,4 miliar, Fakih Usman Rp 8,8 miliar, Jarot Subana Rp 7,1 miliar, Yuli Ariandi Siregar Rp 47,3 miliar dan Fathor Rachman Rp 3,6 miliar.
Bahwa, 41 subkontraktor dianggap seolah-olah ada pengerjaan oleh pegawai maupun pejabat divisi sipil atas persetujuan 5 terdakwa tadi. Apalagi penunjukkan empat perusahaan PT Aryana Sejahtera, PT Safa Sejahtera ABadi, CV Dwiyasa Tri Mandiri dan PT Mer Engineering sama sekali tidak mengikuti prosedur yang ada.
Penunjukkan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Mentri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tanggal 3 September 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara.
Oleh sebab itu, Jaksa KP menilai ada penyelewengan kesempatan dan sarana terhadapa jabatan mereka yang melakukan pengambilan dana lewat pekerjaan subkontraktor fiktif untuk biaya pengeluaran di luar anggaran dimana tidak dapat dipertanggungjawabkan di tahun 2009-2013 silam.
Hasil laporannya pun, tindakan mantan dirut Jasa Marga beserta 4 eks pejabat PT Waskita Karya telah merugikan keuangan negara senilai Rp 202 miliar menurut audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bahkan surat investigasinya juga sudah dikeluargkan oleh BPK RI pada tanggal 01 Juli 2020 dengan Nomor 09/LHP/XXI/07/2020.
“Merugikan keuangan negara sebesar Rp202.296.416.008, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” tutup Jaksa Ronald F Worotikan Kelima terdakwa dijerat pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP
(Deny/BS04)