Published On: Wed, May 10th, 2017

Terungkap! Jaringan Prostitusi Online Yang Libatkan Mahasiswi di Semarang, Tarifnya Cukup Tinggi

Ilustrasi: Terungkap! Jaringan Prostitusi Online Yang Libatkan Mahasiswi di Semarang, Tarifnya Cukup Tinggi

Ilustrasi: Terungkap! Jaringan Prostitusi Online Yang Libatkan Mahasiswi di Semarang, Tarifnya Cukup Tinggi

SEMARANG, beritasemarang.net – Jaringan prostitusi online di Semarang akhirnya terungkap sudah. Dalam penggerebekan oleh petugas polisi pada Senin (8/5) sekitar pukul 21.00 berhasil membekuk tiga orang yakni TR (22) yang diketahui baru mendaftar sebagai mahasiswa baru, satu orang pelanggan serta pelaku utama NYD (37) sebagai mucikari warga Kertanegara, Pleburan Semarang Selatan. Mereka langsung diamankan petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng di sebuah hotel, Jalan Diponegoro.

Diketahui bahwa NYD telah lama mengoperasikan 15 akun twitter aktif dan masing-masing memang ditujukan untuk promosi mengenai penyewaan PSK (Pekerja Seks Komersial). Dia bahkan memiliki 50 follower yang diduga sebagai sebagai pelaku prostitusi.

Di dalam promosinya, wanita yang ditawarkan rata-rata mahasiswi. Pun cara pemesananya cukup mudah karena NYD ikut mengoperasikan twitter tertentu namun akunya bersifat private jadi tidak diketahui oleh publik.

Bila ada klien yang menginginkan jasa prostitusi online maka bisa menghubungi akun tersebut, lalu NYD akan mengirimkan nomor PIN BlackBerry Messenger. Soal tarif, ada yang dikenakan Rp 1,3 juta sampai Rp 1,4 juta untuk kencan kilat (short time).

“Informan kami menghubungi si mucikari via BBM. Lalu mereka janjian di suatu tempat. Dari hasil penelusuran kami, si cewek rata-rata mendapat Rp 1 juta bersih. Mucikari mendapat Rp 300 hingga Rp 400 ribu,” jelas Kombes Lukas Akbar Abriari, Direktur Reskrimsus Polda Jateng

Menurut Kombes Lukas, bahwa pelaku NYD dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 huruf d UU Pornografi dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun serta denda Rp 250 juta dan maksimal Rp 3 Miliar. Dan juga dijerat dengan Pasal dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman yang harus dia jalani yakni enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar. Sedangkan TR sebagai anak buahnya akan berstatus saksi pada kasus ini.

Deny/BS04)

About the Author

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>