Published On: Mon, Sep 10th, 2018

TERUNGKAP! Polisi Bongkar Praktek Pemalsuan Air Zamzam, Omsetnya Puluhan Juta

TERUNGKAP! Polisi Bongkar Praktek Pemalsuan Air Zamzam, Omsetnya Puluhan Juta (foto: jateng.tribunnews.com)

TERUNGKAP! Polisi Bongkar Praktek Pemalsuan Air Zamzam, Omsetnya Puluhan Juta (foto: jateng.tribunnews.com)

PEKALONGAN, beritasemarang.net – Polres Pekalongan, berhasil mengungkap pemalsuaan air zamzam yang dicampuri dengan air biasa. Salah seorang pelaku yang tertangkap adalah Huda Abdul Rohcman (52) warga Kalibenung, Desa Kaliwateng, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang.

Awalnya, warga sekitar curiga atas kegiatan terduga pelaku yang menyewa tempat di daerah tersebut. Atas hasil itu, Polisi pun melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap Abdul.

AKBP Sandy Sitepu, Kapolres Pekalongan menejlaskan bahwa Abdul memalsukan air zamzam sejak Agustus lalu dan menyewa tempat di Jalan Dwikora I Yosorejo T 04 RW 01 Kelurahan Kuripanyosorejo Kecamatan Pekalongan Selatan. Saat digelandang ke Mapolres Pekalongan, pelaku mengaku memang menjalankan bisnis kotor itu bahkan sudah disebar di beberap tempat toko perlengkapan haji dan umrah di Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.

“Saya mencampur air Zamzam asli dengan air biasa, takarannya 10 persen air zam-zam asli dan 90 persen air biasa lalu saya kemas ulang dengan merk AL BARAKALLAH WATER,” Abdul, Senin (10/9) seperti dikutip dari media nasional setempat.

Berdasarkan reka ulang, Abdul mencampur air zamzam asli dengan air biasa yang kemudian dijual hingga mendapatkan keuntungan 900 persen/liternya. Diketahui harga jualnya mencapai Rp 195 ribu untu satu kardus berisi 5 dan 10 liter. “Harga air zam-zam asli Rp 900 ribu untuk 5 liter, dan saya gunakan hanya 10 persen untuk dicampur dengan air biasa,” imbuh pelaku.

Pihaknya juga menjelaskan jika kegiatan tersebut sudah berjalan selama 25 hari dari bulan Agustus. “Dulu memang pernah terkena kasus yang sama pada 2014, untuk omset 25 hari saya sudah mendapatkan sekitar Rp 43 juta,”pungkasnya.

Kini, Huda Abdul Rohcman harus berurusan dengan Mapolres Pekalongan dan mempertanggujawabkan perbuatanya.

(Deny/BS04)

About the Author

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>