Published On: Mon, Oct 19th, 2015
Bisnis | By

Tol Semarang-Batang: Pembebasan Lahan Rampung 2016

Pembangunan-Jalan-Tol-Semarang-Batang

Pembangunan-Jalan-Tol-Semarang-Batang (Foto: Antara)

SEMARANG, beritasemarang.net – Target pembebasan lahan yang digunakan untuk jalan tol trans Jawa jalur Semarang-Batang diprediksikan akan rampung pada tahun 2016.

Tim Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Semarang saat ini sedang gencar melakukan sosialisasi kepada warga yang lahannya terkena dampak pembangunan jalan tol ini, hal ini dijelaskan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) ruas tol Semarang-Batang, Prasetyo Utomo.

“Masih sosialisasi. Hari ini masih ada dua sesi. Yang pasti targetnya selesai tahun 2016,” ujar Prasetyo di Semarang, Jumat (16/10/2015) lalu.

Jalut tol Semarang-Batang dengan panjang kurang lebih 11 km akan melewati dua kecamatan, yaitu Semarang Barat dan Ngaliyan. Semarang Barat hanya di Kelurahan Kembang Arum, sementara Kecamatan Ngaliyan meliputi Kelurahan Ngaliyan, Tambak Aji, Purwoyoso, Banban Kerep, Beringin, Podorejo, Wonosati dan Gondoriyo.

Kepala Sub Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang, Wibowo Suharto menambahkan, sosialisasi pada warga yang daerah tempat tinggalnya terkena dampak pembagunan jalan tol Semarang-Batang ini digelar untuk menindaklanjuti pembaruan sesuai dengan instruksi Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Sesuai dengan data yang tercatat waktu pembebasan lahan semula yang terkena imbas pembangunan tol sebanyak 2.399 bidang, namun akan dilakukan kembali pengukuran untuk mendata ulang.

Semula lahan yang tercatat terkena imbas tol sebanyak 2.399 bidang. Namun data itu merupakan data saat wacana pembebasan itu belum bisa digulirkan.

“Itu data empat tahun lalu. Kita sekarang data ulang, barangkali ada perubahan. Kita juga belum tahu hasilnya,” ujar Wibowo.

Proses pengukuran kembali ini dilakukan untuk memastikan siapa saja warga yang terkena dampak pembagunan jalan tol Semarang-Barag, dengan mendapatkan ukuran yang jelas akan digunakan sebagai parameter penilaian oleh tim appraisal untuk menentukan nilai hak warga yang harus dibayarkan sebagai ganti rugi.

(Indra/BS03)

About the Author

-

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>