Published On: Sun, Aug 7th, 2016

Akhirnya, Gaji Penyapu Jalan Di Kota Semarang Setara UMK Rp 1,9 Juta

Akhirnya, Gaji Penyapu Jalan Di Kota Semarang Setara UMK Rp 1,9 Juta

Akhirnya, Gaji Penyapu Jalan Di Kota Semarang Setara UMK Rp 1,9 Juta

SEMARANG, beritasemarang.net – Kabar gembira khusunya bagi para penyapu jalan kota Semarang, gaji per September 2016 akan sesuai UMK (Upah Minimum Kota) yang artinya Rp 1,9 juta. Hevearita G Rahayu, Wakil Walikota Semarang menyatakan keputusan itu berdasar hasil rapat yang dilakukan belum lama ini.

“Setelah mendapatkan Adipura Kirana, Pak Wali Kota meminta kami untuk merapatkan gaji penyapu jalan harus setara UMK. Sebelumnya hanya sekitar Rp 800 ribuan. Jadi penyapu jalan akan menerima gaji Agustus sudah setara UMK,” ujarnya, Minggu (7/8).

Bahwa sebelumnya penyapu di jalan sudah bekerja selama delapan jam. Namun karena vendor tidak memperoleh manajemen fee seperti pembayaran pajak dan THR, makanya, vendor pun melakukan pemotongan upah penyapu jalan hingga bergaji Rp 800 ribuan saja.

“Nanti diatur pembagian beban kerja. Pukul 05.00-07.00, lalu pukul 09.00 hingga tengah hari, lalu dilanjutkan setelah makan siang,” imbuhnya.

Berdasarkan keputusan akhir, para vendor pun sanggup memenuhi pengupahan setara UMK.

“Istilahnya peninjauan kembali. Mereka juga buat telah membuat pernyataan. Manajemen fee tanggung jawab masing-masing. Jadi belum ada yang mundur. Jika mundur dan tidak sanggup membayar setara UMK akan kami black list tidak jadi vendor tahun depan,” tandas Ita, dilansir dari salah satu media nasional

(Deny/BS04)

About the Author

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>