Akhirnya, “Razia Ilegal” Dari Anggota Polantas Dihukum
SEMARANG, beritasemarang.net – Pada 7 Agustus 2016 lalu, tujuh anggota polisi lalu lintas kedapatan melakukan razia ilegal di Jalan Perintis Kemerdekaan yang pada akhirnya telah ditangkap serta menjalani pemeriksaan oleh Propam Polrestabes Semarang.
Berdasarkan sumber terkini, empat anggota Sat Lantas sudah mendapan “hukuman” langsung dari atasanya sedangkan dua anggota Provost dan satu anggota Polsek Banyumanik masih dalam tahap pemeriksaaan lanjut Sie Propam Polrestabes Semarang.
Kompol Suwarna, Kasubag Humas Polrestabes Semarang mengatakan jika keempat anggota Sat Lantas tidak lagi bertugas di operasional.
“Sementara di bagian administrasi, tidak ditugaskan di operasional. Sambil proses hukum internal tetap berjalan,” ungkapnya, Senin (29/8).
Ia menambahkan bahwa setiap operasi kepolisian pasti selalu dibekali surat tugas. Selain syarat tersebut, ada juga beberapa syarat lain supaya operasi yang dilakukan dinyatakan resmi.
“Ada surat tugas, papan informasi razia, ada perwira pengendali yang ditunjuk sesuai surat perintah. Papan informasi razia itu juga ditempatkan di lokasi yang bisa dilihat oleh semua pengendara,” imbuhnya
Jadi, masyarakat sebenarnya boleh menanyakan surat perintah operasi tersebut bila sedang terkena razia di jalanan. “Masyarakat bisa menanyakan itu, kalau tidak bisa menunjukkan silakan lapor ke Propam,” tandasnya.
(Deny/BS04)