Published On: Mon, Dec 21st, 2015

Badan Legislasi Belum Terima Naskah Revisi UU ITE

UU ITE Pasal 27 Ayat 3

UU ITE Pasal 27 Ayat 3

JAKARTA, beritasemarang.net – Badan Legislasi (Baleg) belum menerima naskah revisi Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik hingga akhir sidang DPR jumat (18/12) lalu.

Revisi UU ITE khususnya pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik masih kemungkinan besar batal dilakukan pada tahun ini, padahal seharusnya masuk dalam agenda program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2015.

“Revisi UU ITE itu masuk prioritas Prolegnas 2015. Menkominfo dan DPR sudah sepakat bahwa ini akan jadi inisiatif pemerintah.Tapi sampai akhir masa sidang DPR (jumat lalu), pemerintah tak kunjung menyerahkan naskah revisi UU ITE ke Baleg DPR,” kata aktivis dari Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet), Damar Juniarto, seperti dikutip dari laman cnnindonesia.

Sebelumnya Kemenkominfo sudah menyusun revisi, dan telah mendapatkan paraf dari Menkominfo, Kapolri hingga Menkopolhukam. Namun, naskah revisi ini belum dikirimkan ke badan legislasi untuk dibahas kembali.

Sejumlah kelompok netizen dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Forum Demokrasi Digital (FDD) memberi perhatian khusus dalam revisi UU ITE ini.

(Nugroho/BS01)

About the Author

-

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>