Published On: Thu, Nov 26th, 2015
News | By

Bagaimana UMK Bagi Guru Swasta ?

Presiden Jokowi

Presiden Jokowi

SEMARANG, beritasemarang.net – Upah Minimum Kabupaten/Kota Jawa Tengah 2016 telah selesai diresmikan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo beberapa waktu yang lalu. Guru tidak tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) untuk instansi pendidikan di Kota Semarang juga telah diputuskan tahun 2016 akan mendapatkan gaji sesuai dengan UMK Semarang 2016.

Lain halnya dengan buruh, GTT dan PTT, guru swasta dari suatu yayasan atau lembaga masih banyak yang menerima upah atau gaji dibawah UMK. Maka dari itu Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Tengah mengusulkan kepada pemerintah agar memberikan upah minimum bagi guru swasta dari suatu yayasan atau lembaga.

Menurut Ketua PGRI Jawa Tengah Widadi, banyak guru swasta di Jawa Tengah yang mendapatkan gaji dibawah UMK.

“Gaji guru swasta di Jateng masih banyak yang di bawah standar sehingga perlu ada upah minimum kabupaten/kota (UMK) seperti yang diterima oleh para buruh,” katanya di Semarang, Rabu.

Widadi mengatakan bahwa guru swasta juga layak mendapat UMK karena untuk menjadi guru di yayasan atau lembaga harus memiliki ijazah sarjana dan mengikuti sertifikasi.

“Buruh yang tidak harus sarjana saja menerima UMK dari pemerintah, guru swasta seharusnya juga demikian,” ujarnya.

Saat ini pemerintah telah menyetujui usulan tersebut namun hanya diperuntukkan bagi guru negeri yang belum mendapatkan sertifikasi. Widadi mengaku usulan terhadap guru swasta belum dapat terealisasi dikarenakan belum ada anggaran.

“Kami sudah mengusulkan adanya upah minimum bagi guru minimal Rp2 juta, dan jika pihak yayasan atau sekolah tidak mampu menggaji guru sesuai upah minimum, maka perlu ada subsidi dari pemerintah,” katanya.

PGRI berharap pemerintah dapat merealisasikan usulan upah minimum bagi guru swasta ini sebagai upaya untuk peningkatan kesejahteraan bagi guru swasta yang jumlahnya juga tidak sedikit di Jawa Tengah.

(Sheyla/BS02)

About the Author

-

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>