Published On: Mon, Dec 21st, 2015

Bawaslu Jateng Catat 265 Pelanggaran Selama Pilkada Jateng 2015

Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah

Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah

SEMARANG, beritasemarang.net – Pelaksanaan pilkada serentak di 21 kabupaten/kota pada 9 Desember 2015 yang lalu ditemukan beberapa pelanggaran didalamnya. Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah mengungkapkan sebanyak 265 pelanggaran yang ditemukan selama pelaksanaan Pilkada Jateng 2015.

Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah Teguh Purnomo yang menyebutkan bahwa selama pelaksanaan pilkada serentak di 21 kabupaten/kota pada 9 Desember 2015 diwarnai sebanyak 265 pelanggaran yang terjadi.

“Dari ratusan pelanggaran pilkada itu, dua pelaku pelanggaran masing-masing di Pemalang dan Sragen sudah dijatuhi hukuman pidana penjara, sedangkan tiga pelaku lainnya masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Boyolali,” katanya, Senin (21/12).

Sebanyak 21 kabupaten/kota di Jateng yang telah  menyelenggarakan pilkada secara serentak pada 9 Desember 2015 yang lalu adalah Kota Pekalongan, Kota Semarang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kebumen, Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Kendal, Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Klaten, Kabupaten Blora, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Demak, Kabupaten Pekalongan, dan Kabupaten Pemalang.

Teguh mengungkapkan pelanggaran pilkada kebanyakan dilakukan oleh aparat desa dan pegawai negeri sipil yang didugan melakukan penyalahgunaan jabatan dan wewenang selama pelaksanaan Pilkada Jateng 2015 berlangsung.

Menurut Teguh, berbagai pelanggaran yang tercatat oleh petugas panwas di 21 kabupaten/kota itu merupakan temuan atau lapora dari masyarakat yang jumlahnya diperkirakan jauh dari kenyataan yang riil di lapangan.

“Pelanggaran yang kami inventarisasi ini merupakan temuan atau laporan masyarakat dan telah diregister di formulir laporan atau formulir temuan pelanggaran yang disediakan panwas,” ujarnya.

Sebanyak sepuluh panwas bertugas di kabupaten/kota yang mendapatkan temuan atau aduan dugaan pelanggaran selama pilkada Jateng yaitu panwas Kota Semarang sebanyak 32 aduan, panwas Kabupaten Wonosobo 27 aduan, panwas Kabupaten Purbalingga 20 aduan, panwas Kota Pekalongan 19 aduan, panwas Kota Magelang 17 aduan, panwas Kabupaten Blora 16 aduan, panwas Kabupaten Sragen 15 aduan, panwas Kabupaten Semarang 13 aduan, panwas Kabupaten Pemalang 11 aduan, dan panwas Kabupaten Purworejo 10 aduan.

“Jika dilihat dari jenis pelanggaran yang ada, terjadi pelanggaran administrasi sebanyak 117 kejadian, suap atau mahar politik sebanyak 30 kejadian, pelibatan PNS dalam kegiatan politik atau kampanye 22 kejadian, penyelenggara pilkada tidak netral 15 kejadian, penggunaan fasilitas negara untuk kampanye 14 kejadian,” pungkasnya.

Pelanggaran lainnya yang terjadi yakni kampanye di luar jadwal sebanyak 13 kejadian, kampanye hitam 7 kejadian, kampanye di tempat larangan 9 kejadian, sengketa pemilihan sebanyak satu kejadian, dan beberapa pelanggaran pilkada lain sebanyak 11 kejadian.

(Sheyla/BS02)

About the Author

-

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>